Tim gabungan sita 4.160 batang rokok ilegal di Jepara
Tim gabungan sita 4.160 batang rokok ilegal di Jepara
Senin, 7 September 2026 23:00 WIB
Tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 4.160 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dari salah satu toko di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (7/9/2026). ANTARA/HO-Humas Pemkab Jepara.
Jepara (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bersama tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 4.160 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dari salah satu toko di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Senin.
"Kami tidak henti-hentinya melakukan razia rokok ilegal. Secara berkelanjutan bersama tim gabungan menyasar berbagai lokasi yang sekiranya terdapat informasi peredaran rokok tanpa pita cukai," kata Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Sapan di Jepara, Senin.
Ia mengakui operasi yang hampir rutin digelar, masih saja ditemukan rokok ilegal di sejumlah wilayah.
Hal itu, kata dia, bisa diketahui saat tim gabungan, meliputi Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP dan Damkarmat), bersama Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, serta Diskominfo, melakukan operasi gabungan hari ini (7/9).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 4.160 batang rokok ilegal dari salah satu toko di Kecamatan Kembang Jepara.
Temuan tersebut, kata dia, menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal masih perlu diperkuat. Pemkab Jepara terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak menjual dan mengonsumsi rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
"Tim operasi gabungan terus melakukan sosialisasi secara humanis dan menindak kepada para pedagang yang menjual rokok ilegal atau rokok polos," ujarnya.
Meski masih ada yang menjual rokok ilegal, peredarannya semakin berkurang, karena sudah ada tim dari Satpol PP dan Damkarmat yang terus menggelar operasi, dan dari Bea Cukai Kudus juga menindak beberapa pengusaha atau industri rokok yang ilegal.
Pengawasan terhadap industri rokok tidak cukup hanya dilakukan ketika produk ilegal sudah beredar di pasaran. Pengawasan juga perlu dilakukan sejak proses perizinan industri rokok. Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat di antara pelaku industri.
Masyarakat diajak, agar tidak menjadi bagian dari rantai peredaran rokok ilegal. Salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan adalah tidak membeli rokok tanpa pita cukai atau tanda legalitas resmi dari Bea Cukai.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.