kingsheadwye.com

Tim Kejati Aceh tangkap DPO terpidana penelantaran anak - ANTARA News Aceh

Banda Aceh (ANTARA) - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana dalam perkara penelantaran anak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sejak September 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan terpidana atas nama Syibral Malasyi. Terpidana ditangkap di Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (4/8) sekira pukul 17.08 WIB.

"Terpidana Sibral Malasyi ditangkap tim tangkap buronan atau tabur Kejati Aceh di sebuah toko kelontong di Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Terpidana ditangkap tanpa perlawanan," katanya.

Baca juga: Kejari Aceh Selatan tangkap DPO tindak pidana migas

Ali Rasab Lubis mengatakan Syibral Malasyi merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tertanggal 9 September 2023.

Terpidana Syibral Malasyi dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp1 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana satu bulan kurungan.

Dalam putusan Mahkamah Agung, terpidana Syibral Malasyi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

"Perbuatan tersebut sebagaimana diatur Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Ali Rasab Lubis.

Setelah putusan diterima dan inkrah, kata dia, penuntut umum mengeksekusi putusan tersebut. Namun, saat pelaksanaan eksekusi, terpidana tidak lagi diketahui keberadaannya. 

Penuntut umum juga sudah memanggil secara patut, tetapi terpidana tidak pernah memenuhi pemanggilan tersebut. Terpidana berpindah-pindah tempat guna menghindari pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung.

"Kejari Aceh Selatan akhirnya menetapkan terpidana Syibral Malasyi dalam DPO pada 25 September 2025. Selanjutnya, tim tabur Kejati Aceh melacak dan mencari keberadaan terpidana hingga akhirnya ditangkap di Sumatera Utara," katanya 

Selanjutnya, terpidana dititipkan di Kejati Sumatera Utara sambil menunggu tim Kejari Aceh Selatan menjemput dan melaksana eksekusi putusan pengadilan ke lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 

Ali Rasab Lubis menegaskan penangkapan DPO tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh, menangkap buronan guna memastikan setiap putusan pengadilan yang inkrah dapat dieksekusi demi terwujudnya kepastian hukum.

"Kejaksaan mengingatkan setiap buronan segera menyerahkan diri. Kejaksaan akan terus mencari dan tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Polisi tangkap buronan korupsi saat jadi petani kopi

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.