Trump Berlakukan Tarif Impor Baru hingga 12,5 Persen, RI Kena Berapa?
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan kebijakan tarif baru berkisar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang-barang impor dari puluhan negara mitra dagang Negeri Paman Sam.
Melansir CNN, kebijakan tersebut berlaku mulai Jumat (24/7) pukul 00.01 waktu setempat. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif paling agresif yang pernah diajukan Trump awal tahun ini.
Berdasarkan pernyataan resmi dari Kantor Perwakilan Dagang AS (US Trade Representative/USTR), kebijakan baru ini mencakup 60 negara mitra, mulai dari kawasan Eropa, China, hingga India-yang merepresentasikan sekitar 99,4 persen dari total nilai impor AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peluncuran tarif anyar ini bertepatan dengan berhentinya masa berlaku tarif umum 10 persen yang sempat diterapkan Trump tak lama setelah kekalahannya di Mahkamah Agung.
"Presiden tidak akan membiarkan kebijakan dan tujuan perdagangan utamanya terhambat hanya karena salah satu instrumen hukum dibatasi oleh pengadilan atau faktor lainnya," ujar seorang pejabat senior Gedung Putih dalam keterangannya kepada media.
Sementara itu, kebijakan tarif baru tersebut telah memicu penolakan dari sejumlah negara terdampak. Salah satunya pemerintah Brasil yang secara tegas menolak penetapan tarif 12,5 persen terhadap produk mereka dan menyerukan prinsip timbal balik (reciprocity).
Berdasarkan keputusan akhir, AS akan mengenakan tarif 10 persen terhadap barang dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago, melansir Reuters, Jumat (24/7).
Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang sudah berlaku sebelumnya akan menjadi 10 persen atau 12,5 persen. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif 12,5 persen.
Negara-negara yang dinilai telah mengambil langkah konkret dalam memberantas kerja paksa akan mendapatkan keringanan tarif 10 persen. Namun, pejabat AS mengaku belum yakin negara-negara terkait akan menghapuskan praktik kerja paksa dalam waktu dekat, sehingga tarif tinggi ini diperkirakan akan berlaku dalam jangka panjang.
Pemerintah AS menegaskan bahwa penyesuaian jadwal pemberlakuan tarif baru sengaja dirancang untuk menghindari kerumitan akibat tumpang tindih dengan tarif 10 persen yang sedang berjalan. Kebijakan ini juga diklaim sebagai jawaban atas kepastian hukum yang selama ini dituntut para pelaku usaha.
Hal ini menandai perubahan pendekatan dibandingkan tahun lalu, saat dunia usaha dihadapkan pada ketidakpastian akibat kebijakan tarif Trump yang kerap berubah-ubah.
"Pesan utama yang perlu ditangkap semua pihak adalah Presiden akan selalu memanfaatkan seluruh instrumen yang ada untuk mencapai target kebijakan perdagangannya," tambah pejabat administrasi AS.
Bagi konsumen di AS, perubahan tarif diproyeksikan tak langsung memicu kenaikan harga barang dalam waktu dekat, mengingat besaran tarif anyar pada dasarnya menggantikan tingkat tarif yang sudah dibayarkan oleh para importir sebelumnya.
Sementara itu, Menteri Perekonomian Meksiko menyatakan melalui media sosial bahwa pihaknya belum melihat adanya perubahan signifikan pada tarif efektif yang ditanggung produk Meksiko saat ini.
Langkah terbaru USTR didasarkan pada hasil penyelidikan berbulan-bulan terkait dugaan keterlibatan berbagai negara dalam praktik kerja paksa untuk memproduksi barang ekspor, serta kegagalan mereka dalam menindak praktik tersebut.
Di samping itu, pemerintah AS memberikan pengecualian untuk sejumlah komoditas vital seperti minyak dan gas bumi, serta barang atau produk yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri AS
Meski dampak ke harga konsumen masih stabil untuk saat ini, situasi dapat berubah dalam beberapa minggu atau bulan mendatang. Ini mengingat, posisi pemerintah AS yang tengah menjalankan sejumlah penyelidikan lanjutan menggunakan payung hukum yang sama.
Salah satu penyelidikan yang tengah berjalan berfokus pada dugaan bahwa mitra dagang utama AS-termasuk China, Meksiko, dan Uni Eropa-berkontribusi terhadap overcapacity atau kelebihan kapasitas manufaktur global.
Para ahli perdagangan menilai tarif berbasis Pasal 301 jauh lebih kuat secara hukum karena terbukti bertahan dari berbagai gugatan di pengadilan-berbeda dengan wewenang darurat yang digunakan Trump pada kebijakan tarif Liberation Day April lalu. Selain itu, tarif Pasal 301 dapat diberlakukan tanpa batas waktu.
Pemerintah AS juga terus mengeksplorasi opsi lain untuk menaikkan pajak perbatasan. Awal pekan ini, Gedung Putih bahkan telah mengumumkan rencana penetapan tarif 50 persen untuk produk-produk tertentu dari Kanada yang akan mulai berlaku bulan depan, memanfaatkan ketentuan khusus dari Smoot-Hawley Trade Act yang belum pernah digunakan sebelumnya.
(ins/ins)
Add
as a preferred
source on Google