Undiksha tunda pemilihan rektor, sesuaikan status baru kampus - ANTARA News Bali
Singaraja, Bali (ANTARA) - Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja Bali menyatakan menunda sementara tahapan Pemilihan Rektor Periode 2027–2031 untuk menyesuaikan mekanismenya dengan tata kelola baru setelah perguruan tinggi tersebut bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
“Perubahan status menjadi PTN-BH membawa konsekuensi terhadap tata kelola dan berbagai aspek kelembagaan, termasuk proses pemilihan rektor. Karena itu, penyesuaian tahapan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rektor Undiksha I Wayan Lasmawan dalam keterangannya di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Senin.
Penundaan ditetapkan melalui Keputusan Senat Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 12/UN48.26/SENAT/2026 tentang Penyesuaian Proses Pemilihan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Periode Tahun 2027–2031 sebagai Tindak Lanjut Perubahan Status Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Keputusan Senat tersebut menetapkan seluruh tahapan pemilihan rektor disesuaikan dan ditunda sementara sampai mekanismenya selaras dengan statuta serta ketentuan internal Undiksha sebagai PTN-BH.
Sebelumnya, Panitia Pemilihan Rektor Undiksha telah membuka pendaftaran bakal calon rektor pada 1 hingga 18 September 2026. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan setelah terdapat penyesuaian mekanisme dan keputusan lebih lanjut sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi negeri berbadan hukum.
Perubahan status Undiksha dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi PTN-BH ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Statuta Undiksha sebagai PTN-BH.
Peraturan Pemerintah tersebut diserahkan kepada Rektor Undiksha Prof. I Wayan Lasmawan di Jakarta pada 1 September 2026. Sebagai PTN-BH, Undiksha memiliki tata kelola yang berbeda saat berstatus PTN-BLU, termasuk dalam mekanisme pemilihan dan pengangkatan rektor.
Secara umum, pengangkatan rektor pada PTN-BH dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) melalui mekanisme yang melibatkan organ perguruan tinggi sesuai statuta dan ketentuan internal masing-masing institusi.
Lasmawan menegaskan penundaan tersebut bukan berarti menghentikan proses pemilihan rektor, melainkan memberikan ruang bagi Undiksha untuk menyelaraskan seluruh tahapan dengan status kelembagaan yang baru.
“Undiksha tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan tata kelola universitas dan memastikan proses pemilihan rektor dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Undiksha selanjutnya akan menyampaikan perkembangan tahapan Pemilihan Rektor Periode 2027–2031 setelah terdapat ketentuan dan keputusan lebih lanjut. Sivitas akademika dan masyarakat diimbau mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi Undiksha dan Panitia Pemilihan Rektor.
Pewarta: Rolandus Nampu/IMBA Purnomo
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.