kingsheadwye.com

Wakil Ketua MPR: Pencegahan kekerasan-perundungan di sekolah harus konsisten

Wakil Ketua MPR: Pencegahan kekerasan-perundungan di sekolah harus konsisten

Selasa, 13 Oktober 2026 20:54 WIB

Image Print

Tangkapan layar - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam kegiatan Forum Diskusi Denpasar 12 di Jakarta, Rabu (ANTARA/Sean Filo Muhamad)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah harus dilakukan dengan konsisten karena setiap anak berhak mendapatkan rasa aman.

“Jika ada satu saja anak takut datang ke sekolah karena ancaman kekerasan, kita telah gagal sebagai bangsa. Pencegahan dan perlindungan anak harus konsisten diwujudkan, bukan hanya di atas kertas,” ucap Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Indonesia telah memiliki kerangka hukum mengenai hal itu, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Dikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Namun, menurut dia, persoalan utama terletak pada implementasi regulasi yang ada. Oleh karena itu, dia mendorong langkah konkret pencegahan kekerasan antara lain dengan penguatan mekanisme pengaduan dan respons cepat di setiap satuan pendidikan.

“Sekolah harus memiliki prosedur baku yang memastikan setiap laporan kekerasan ditindaklanjuti segera, transparan, dan melibatkan orang tua serta pihak berwenang,” ucap legislator bidang pendidikan itu.

Kapasitas guru dan tenaga pendidik dalam mengenali dan menangani perundungan juga dinilai perlu ditingkatkan. Lestari menyoroti temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia bahwa masih ada guru yang belum memahami perundungan.

“Guru adalah garis depan. Mereka harus dilatih untuk peka terhadap tanda-tanda kekerasan, termasuk yang bersifat psikologis,” ucapnya.

Di sisi lain, penguatan pengawasan dan evaluasi berkala oleh dinas pendidikan dan pemerintah daerah mesti dilakukan secara berkelanjutan serta pemulihan korban tidak boleh berhenti pada perawatan fisik, tetapi hingga trauma psikologis.

Lebih dari itu, ia mengingatkan anak pelaku kekerasan juga memerlukan intervensi tepat. Pendekatan terhadap anak pelaku harus mengedepankan pembinaan, alih-alih penghukuman semata.

Lestari berharap seluruh pemangku kepentingan pendidikan berkomitmen menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas utama.

“Sekolah yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak justru menjadi lokasi kekerasan. Ini tidak bisa dibiarkan,” pesan Lestari.

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026