kingsheadwye.com

Walau Tanpa Permintaan Tertulis, Indonesia Komitmen Tangani Asap Lintas Batas Sesuai Kerangka Kerja Sama ASEAN

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Jakarta, VIVA - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk dampak pencemaran asap lintas batas yang ditimbulkannya, dilakukan secara berkelanjutan dan sejalan dengan kerangka kerja sama ASEAN melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).

Baca Juga

Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi AATHP pada 2014 sebagai bentuk komitmen dalam menangani pencemaran asap lintas batas di kawasan Asia Tenggara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Vahd Nabyl Achmad Mulachela menjelaskan bahwa AATHP merupakan kerangka utama ASEAN dalam menangani persoalan pencemaran asap lintas batas. 

Baca Juga

Perjanjian tersebut juga mengatur mekanisme penyelenggaraan pertemuan luar biasa atau Extraordinary Meeting of the Conference of the Parties apabila persyaratan yang ditetapkan telah terpenuhi.

Salah satu persyaratan tersebut adalah adanya permintaan tertulis dari salah satu negara anggota ASEAN yang didukung oleh setidaknya satu negara ASEAN lainnya.

Baca Juga

“Terlepas dari ada atau tidaknya permintaan tersebut, Indonesia tetap berkomitmen penuh terhadap perjanjian ini dan akan terus terlibat secara konstruktif dengan sesama negara anggota ASEAN melalui mekanisme yang tersedia,” beber Vahd, Minggu (10/11/2026).

Sejalan dengan komitmen tersebut, pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai upaya untuk menangani karhutla dan meminimalkan dampak pencemaran asap lintas batas.

“Pemerintah Indonesia menaruh perhatian serius terhadap persoalan karhutla,” ucap Vahd.

Ia menjelaskan bahwa langkah penanganan dilakukan sejak tahap awal, mulai dari operasi pemadaman di darat dan udara, water bombing, modifikasi cuaca, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla.

“Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memimpin upaya-upaya tersebut bersama dengan pemerintah daerah,” kata Vahd.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Upaya penanganan karhutla pun masih berlangsung di sejumlah wilayah hingga hari ini. Berdasarkan data per 10 Oktober 2026, BNPB menangani sekitar 156 hektare lahan yang masih mengalami kebakaran di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Di tingkat regional, ASEAN terus memperkuat upaya pengendalian pencemaran asap lintas batas melalui implementasi AATHP. Upaya tersebut juga mencakup penerapan status siaga atau Alert Level 3 sejak 26 Agustus 2026.

Halaman Selanjutnya

Dalam Pertemuan ke-28 Sub-Regional Ministerial Steering Committee (MSC) ASEAN tahun depan, Malaysia yang akan menjadi tuan rumah berencana memperkuat pembahasan mengenai upaya penanganan pencemaran asap lintas batas di forum kawasan Asia Tenggara tersebut.