kingsheadwye.com

Wamenkeu evaluasi insentif pajak guna beri dampak konkret investasi

Insentif pajak perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan biaya fiskalnya untuk memastikan insentif tersebut benar-benar menghasilkan tambahan investasi, lapangan kerja dan produktivitas

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan evaluasi insentif pajak diarahkan untuk menghasilkan tambahan konkret terhadap investasi hingga lapangan kerja.

“Insentif pajak perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan biaya fiskalnya untuk memastikan insentif tersebut benar-benar menghasilkan tambahan investasi, lapangan kerja dan produktivitas,” kata Juda dalam International Tax Conference 2026 di Jakarta, Rabu.

Evaluasi insentif menjadi bagian dari tiga prioritas reformasi perpajakan yang disampaikan Juda Agung.

Selain insentif, pemerintah juga mengarahkan reformasi pada modernisasi administrasi perpajakan serta perluasan basis pajak dan penguatan kepatuhan.

Strategi itu dilakukan dengan memperkuat pemanfaatan data administrasi dan data pihak ketiga yang dikombinasikan dengan pengawasan berbasis risiko.

Dengan cara itu, kata Juda, diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kesenjangan perpajakan dan mengarahkan pengawasan pada area yang dinilai paling membutuhkan perhatian.

Baca juga: Kemenkeu kaji ulang insentif untuk sesuaikan pajak minimum global

Baca juga: Kemenkeu sebut empat prinsip utama dalam pemberian insentif pajak

Pada saat yang sama, ia menilai prosedur perpajakan perlu dibuat lebih sederhana dan disertai edukasi agar lebih banyak pelaku usaha dapat masuk dan bertahan di sektor formal.

Pemerintah juga mendorong sistem perpajakan yang lebih adil, dapat diprediksi, dan mampu menyesuaikan perkembangan perekonomian global.

Penggunaan teknologi, termasuk big data dan akal imitasi (AI), juga akan dimanfaatkan untuk membantu pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak ke depan.

Sementara itu, dalam agenda yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal menyebut Kemenkeu mengkaji penyesuaian skema insentif pajak menyusul penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif pajak minimum efektif sebesar 15 persen.

Ia menyebut sejumlah instrumen seperti hibah tunai (cash grant) dan kredit pajak (tax credit) dapat menjadi alternatif yang perlu dipertimbangkan agar kebijakan insentif tetap sesuai dengan perkembangan aturan pajak internasional.

Selain menyesuaikan dengan ketentuan internasional, Yon juga mengatakan desain insentif pajak perlu tetap relevan dengan perubahan struktur ekonomi dan industri.

Baca juga: Wamenkeu nilai pemanfataan "big data" bisa optimalkan penerimaan pajak

Baca juga: Kemenkeu matangkan reformasi perpajakan guna capai target RAPBN 2027

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.