WNI ditahan kepolisian Kamboja diduga terlibat scam
Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan adanya satu orang warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Tangerang bernama Muhamad Nikola Dewantara ditahan oleh pihak kepolisian Kamboja karena atas dugaan dalam jaringan penipuan daring atau scam.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana di Tangerang, Senin mengatakan berdasarkan hasil konfirmasi terhadap orang tuanya bernama Indah Nurhayati menyatakan Nikola diketahui berangkat ke luar negeri sejak April 2026.
"Muhamad Nikola Dewantara berangkat pada bulan April 2026 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta via Malaysia menuju Vietnam, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kamboja untuk bekerja di salah satu restoran di sana," jelasnya.
Ia mengungkapkan sebelum bekerja, WNI asal Desa Wanakerta, Sindang Jaya ini berangkat ke luar negeri secara ilegal berdasarkan tawaran kerja yang didapat melalui aplikasi Telegram dengan iming-iming gaji yang besar.
Namun demikian, kata Rudi, baru selama satu bulan bekerja di Kamboja, Nikola beserta pekerja lainnya ditangkap oleh pihak keamanan setempat melalui operasi penggerebegan dugaan kasus jaringan penipuan daring.
"Berdasarkan laporan baru satu orang WNI yang ditahan di sana karena disangkanya sebagai jaringan scam," katanya.
Hingga saat ini, WNI tersebut masih berada dalam tahanan dan belum dapat kembali ke tanah air karena pihak kepolisian setempat menduganya sebagai salah satu pimpinan atau leader di lokasi penempatan kerja yang disinyalir merupakan jaringan scam.
"Berita acara kronologis pemberangkatan pada tanggal 11 September 2026. Menurut keterangan orang tua dari WNI yang bernama Indah Nurhayati," paparnya.
Sebagai upaya tindak lanjut dari laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kini tengah berkoordinasi dan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri RI sebagai mengkonfirmasi dan membantu permohonan pemulangan terhadap WNI tersebut.
Pihak pun berharap Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Republik Indonesia di Kamboja dapat segera menindaklanjuti laporan ini untuk memberikan pendampingan kekonsuleran serta memfasilitasi pemulangan korban ke tanah air.
"Upaya Pemkab Tangerang sudah bersurat ke Kemlu. Sekarang suratnya sedang diproses," kata Rudi.
Baca juga: Imigrasi Soetta ungkap modus tiga WNI bekerja ilegal ke Kamboja
Baca juga: KBRI Phnom Penh bantu 1.100 WNI yang ditahan di fasilitas detensi
Baca juga: KBRI Phnom Penh imbau WNI hindari penipuan daring di Kamboja
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.