Yusril nilai RUU HAM aturan yang paling butuh banyak kritik
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) merupakan jenis UU yang paling membutuhkan banyak kritik.
Sebab, kata dia, yang diatur di dalamnya merupakan batas kekuasaan pemerintah sebagai penyelenggara negara.
"Pembentuk Undang-Undang yang hanya mau mendengar orang yang sependapat mungkin akan bergerak lebih cepat, tetapi hasilnya belum tentu sesuatu yang pokok untuk memuaskan kita bersama," kata Yusril dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan RUU HAM disusun oleh Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai pemrakarsa dan telah melalui pengharmonisasian di Kementerian Hukum dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan perumusan perubahan UU HAM tersebut.
Ditegaskan bahwa pemerintah sepenuhnya mendukung arah pembaharuan itu dan berbagai perubahan substansial untuk menghadapkan UU HAM yang baru dengan tantangan serta perubahan zaman yang dihadapi saat ini.
Kendati demikian, dia menyatakan dukungan tersebut tidak mengurangi kewajiban pemerintah untuk mendengar aspirasi.
Yusril menyampaikan pemerintah menyadari draf RUU HAM yang dirumuskan menghadapi banyak kritik dan masukan sehingga pihaknya tidak sabar menerima, mendengar, dan memformulasikan ulang draf yang telah disusun.
"Bahkan terus terang saya katakan internal pemerintah pun juga terdapat perbedaan pandangan terhadap RUU ini, apalagi dari luar kalangan pemerintah," katanya.
Namun, dia menilai hal tersebut wajar dalam suatu proses demokrasi lantaran revisi UU HAM yang baru diharapkan lebih kokoh dibandingkan dengan UU HAM yang disusun pada 1999.
Karena itu, Yusril menilai adanya perbedaan pendapat, catatan kritis, dan pertanyaan dari masyarakat sipil bukan sebagai gangguan atas sebuah proses yang sedang berjalan dalam merevisi UU HAM.
Ditekankan bahwa semuanya merupakan bagian dari proses penyusunan RUU HAM. Menurutnya, perbedaan pandangan tentang revisi UU HAM, yang selama disampaikan dengan argumen dan diarahkan kepada kepentingan masyarakat, merupakan tanda bahwa semua pihak menganggap perumusan UU HAM sangat penting dalam situasi saat ini.
Baca juga: Anis Hidayah harap RUU HAM atur rekomendasi Komnas HAM berdaya paksa
Baca juga: Anis: Penguatan Komnas HAM untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah
Baca juga: Anis Hidayah tegaskan independensi Komnas HAM tak bisa diintervensi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.