5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Dijerat Pasal Konflik Kepentingan dan Suap
Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:30 WIB
Yogyakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait konflik kepentingan dan suap.
Baca Juga
“Ada dua klaster ya. Klaster pertama menggunakan Pasal 12i, kemudian klaster kedua menggunakan pasal suap,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pasal yang disampaikan Setyo merupakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Pasal tersebut mengatur terkait dugaan konflik kepentingan.
Baca Juga
Sementara itu, dia mengatakan KPK tidak menyangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor untuk kasus tersebut, tetapi mengakui membahasnya dalam gelar perkara yang menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Pasal 2 dan Pasal 3? Nah itu yang kemarin menjadi salah satu diskusi,” katanya mengakui.
Baca Juga
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK tidak menutup kemungkinan menyangkakan pasal tersebut ke depannya.
“Tidak menutup kemungkinan bila nanti ditemukan ada pengembangan atau mungkin ada informasi baru, atau ada keterlibatan pihak-pihak lain, ya tidak menutup kemungkinan pasal itu diterapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Sementara itu, KPK pada 14 Oktober 2026 menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Salah satunya adalah Bima Setiawan selaku adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta. (Ant)
Jawaban KPK soal Periksa Kepala BNPB Suharyanto Terkait Korupsi Dana Siap Pakai Bencana
KPK menyebut pemanggilan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB bergantung kebutuhan
VIVA.co.id
15 Oktober 2026