Ahmad Doli Bocorkan Awal Mula Munculnya Pasal Gibran Banget di PKPU: Masuk Barang Itu
Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:53 WIB
Jakarta, VIVA - Politikus Golkar sekaligus mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia bocorkan awal mula menculnya pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Baca Juga
Untuk dukethaui, pasal tersebut menjadi bahasan dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 soal gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Bahkan, para pemohon menyebut pasal 18 ayat 3 PKPU itu sebagai 'pasal Gibran banget'.
Baca Juga
Dalam hal ini, Politikus Golkar asal Sumut itu mengaku menelusuri dokumen pembahasan PKPU setelah istilah "penyelundupan pasal" muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, ia menduga jika memang ada penyelundupan pasal itu terjadi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga
"Makanya, gua carilah, kumpulin sekretariat Komisi II yang dulu, tenaga ahli-tenaga ahlinya. 'Coba lu cek dulu, bener enggak ini ada penyelundupan ini? Kok kita enggak tahu, terus kita waktu itu gimana?'," cerita Ahmad Doli dalam tayangan YouTube Hendri Satrio Official, dikutip Minggu (18/10/2026).
Lanjut Ahmad Doli menceritakan, bahwa pembahasan PKPU saat itu dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 20 September dan 30 Oktober.
Pada tahap pertama, KPU mengusulkan perubahan sejumlah ketentuan untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilpres 2024.
Pada pembahasan 20 September disebut Doli tidak ada pembahasan Pasal 18 ayat 3 PKPU.
"Nah, untuk pilpres kemarin itu, KPU mengusulkan perlu ada perubahan. Ada beberapa perubahannya di luar yang ini nih, ya kan? Di luar yang sekarang sedang menjadi polemik ini," jelasnya.
PKPU tersebut kemudian diundangkan pada 9 Oktober. Namun, pada 16 Oktober, MK mengeluarkan putusan 90 yang mengubah ketentuan usia capres dan cawapres. Hal itu membuat KPU perlu kembali membahas revisi PKPU bersama DPR.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kata Doli, penelusuran awalnya difokuskan pada pembahasan setelah putusan MK. Namun, ia mengaku tidak menemukan pembahasan mengenai Pasal 18 ayat (3) dalam dokumen yang diperiksa.
"Nah, kita cari di situ. 'Lu cari di sini'. Gua bilang sama staf. 'Enggak ada, Pak. Enggak ada di sini pembahasan tentang itu'," cerita Doli menirukan percakapan dengan staf.
Halaman Selanjutnya
Setelah itu, Doli meminta staf untuk menelusuri dokumen pembahasan PKPU yang pertama.