kingsheadwye.com

Akademisi: Hukum ketenagakerjaan harus responsif terhadap realitas

Akademisi: Hukum ketenagakerjaan harus responsif terhadap realitas

Selasa, 15 September 2026 16:46 WIB

Image Print

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di sebuah pabrik. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww

Purwokerto (ANTARA) - Akademisi Melbourne Law School Petra Mahy menilai hukum ketenagakerjaan di Indonesia harus responsif terhadap kondisi nyata di masyarakat dengan memperkuat riset empiris serta mempertimbangkan kearifan lokal dalam penyusunan regulasi.

Dalam The 4th International Conference on Law, Governance and Social Justice (ICOLGAS) 2026 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, Petra mengangkat penelitian empiris mengenai kearifan lokal sebagai pendekatan untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

“Regulasi perlu disusun berdasarkan konteks spesifik di lapangan melalui dialog dan pelibatan berbagai pihak,” kata Petra yang menyampaikan paparan secara daring.

Ia mengatakan pendekatan tersebut sebaiknya lebih mengedepankan edukasi, kolaborasi, dan pemberdayaan masyarakat daripada mengandalkan sanksi hukum yang kaku.

Petra juga menyoroti proses reformasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya penyusunan rancangan undang-undang di bidang ketenagakerjaan.

Menurut dia, draf dan naskah akademik yang ada masih minim bukti empiris mengenai kondisi nyata dunia kerja serta data sosiologis yang mendalam.

"Data empiris penting untuk memahami bagaimana hukum benar-benar bekerja di masyarakat, terutama ketika aturan formal bertemu dengan praktik dan kearifan lokal," katanya.

Ia mengatakan kebutuhan tersebut semakin penting karena reformasi hukum ketenagakerjaan juga berupaya menyelesaikan berbagai inkonsistensi hukum pascapengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebelumnya meminta pembentuk undang-undang membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

MK memberikan tenggang waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan pada 31 Oktober 2024. Dengan demikian, batas waktu pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026.

Dalam materi mengenai pluralitas regulasi pekerjaan restoran di Indonesia, Petra menjelaskan hubungan kerja di lapangan tidak hanya dipengaruhi aturan formal ketenagakerjaan, tetapi juga norma informal yang berkaitan dengan kekeluargaan, agama, dan gender.

Menurut dia, ketika hukum formal tidak sepenuhnya mengatur realitas hubungan kerja, norma-norma alternatif tersebut dapat menjadi faktor penting yang menentukan kondisi kerja sehari-hari.

Petra juga memaparkan penelitian mengenai sistem penyelesaian perselisihan perburuhan di Asia Tenggara yang menunjukkan bahwa mekanisme nonlitigasi melibatkan berbagai aktor informal.

“Pekerja dapat mencari dukungan dari tokoh agama, tokoh tradisional, legislator tingkat daerah hingga pusat, serta menggunakan demonstrasi, kampanye media sosial, dan pengaduan kepada lembaga negara seperti Ombudsman dan Komnas HAM,” katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak selalu berlangsung melalui mekanisme hukum formal.

Ia menegaskan studi empiris mengenai kearifan lokal diperlukan untuk merancang instrumen penegakan hukum yang lebih responsif terhadap motivasi dan kebutuhan para pihak.

"Studi empiris yang kaya tentang kearifan lokal dapat membantu merancang penegakan hukum dan proses penyelesaian sengketa yang mencerminkan praktik nyata di masyarakat," kata Petra.

ICOLGAS 2026 yang digelar secara hibrida itu diikuti lebih dari 200 peserta dari lima negara, yakni Indonesia, Malaysia, India, Australia, dan Jepang, dengan 120 makalah yang dipresentasikan untuk memperkuat kolaborasi riset di bidang hukum, tata kelola pemerintahan, dan keadilan sosial.


Baca juga: Pakar Unsoed: Kebijakan hukum harus mendukung pembangunan berkelanjutan

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.