kingsheadwye.com

Amnesty International desak negara-negara tolak sanksi AS atas ICC

Greater London (ANTARA) - Amnesty International menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil segala langkah tepat guna menentang "serangan" yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

"Melalui sanksi yang dijatuhkan terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai sebuah institusi, Pemerintah AS berupaya menghancurkan Mahkamah tersebut dan memupus segala harapan akan terwujudnya keadilan bagi para pelaku kejahatan berat berdasarkan hukum internasional," kata kelompok hak asasi manusia (HAM) yang berbasis di Inggris itu dalam sebuah pernyataan, Jumat (9/10).

Dengan mengutip seruan akan "tanggapan perlawanan global" dan perlindungan, Amnesty International menegaskan bahwa negara-negara harus mengambil segala langkah yang tepat untuk melawan serangan tersebut dan secara aktif melindungi Mahkamah.

"Sanksi dari Presiden Donald Trump dirancang untuk mengisolasi dan pada akhirnya menghancurkan Mahkamah Pidana Internasional. Serangan yang mengancam kelangsungan hidup lembaga ini harus digagalkan," kata Direktur Senior Bidang Penelitian, Kebijakan, Advokasi, dan Kampanye Amnesty International, Erika Guevara Rosas.

Baca juga: Amnesty Int'l desak FIFA-UEFA larang klub Israel berbasis di Palestina

Rosas mengatakan perjuangan demi ICC merupakan medan pertempuran antara pihak yang bersikeras bahwa hukum harus tunduk pada kekuasaan dan bahwa impunitas bagi para penjahat perang serta pelaku genosida harus dijamin dengan pihak yang berjuang untuk mempertahankan akuntabilitas, kesetaraan di hadapan hukum, serta keadilan bagi para korban.

"Masa depan ICC dan keadilan internasional itu sendiri akan bergantung pada sikap pemerintah dan masyarakat apakah bersedia membelanya," tambahnya.

Seruan tersebut muncul setelah Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan sanksi terhadap ICC.​​​​​​​

Rubio mengancam akan mengakhiri ICC, kecuali jika mahkamah tersebut menghentikan ancaman-ancaman.

ICC, yang berkedudukan di Den Haag, merupakan lembaga pengadilan internasional independen yang bertugas mengadili individu-individu yang diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, serta kejahatan agresi.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Amnesty International kecam penarikan diri Hongaria dari ICC

Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.