kingsheadwye.com

Komdigi Dorong Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik Sejalan dengan Inovasi AI

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya mengatakan, perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).

Hal itu disampaikannya dalam sambutan mewakili Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era, yang berlangsung di Bali, Sabtu (10/10/2026).

Forum yang diselenggarakan Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum tersebut mempertemukan perwakilan lembaga pers, organisasi media, pemangku kebijakan, akademisi, dan mitra dari negara-negara ASEAN.

Fifi menuturkan, lompatan teknologi digital telah mengubah secara mendasar cara masyarakat mengakses dan mengonsumsi informasi.

"Karya jurnalistik kini dapat ditemukan, dibagikan, dikutip, dikompilasi, dan disebarluaskan kembali dalam hitungan detik," jelas dia.

Fifi menegaskan, Komdigi memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan AI generatif yang semakin luas memanfaatkan berbagai sumber informasi, termasuk karya jurnalistik.

Teknologi tersebut memungkinkan pengambilan dan pengolahan konten melalui proses crawling, scraping, serta pemanfaatan data untuk pengembangan sistem kecerdasan artifisial.

Meskipun memberikan peluang besar bagi inovasi teknologi, praktik tersebut juga menimbulkan persoalan mengenai pengakuan terhadap pemilik karya, transparansi penggunaan konten, serta penghargaan yang layak bagi jurnalis dan perusahaan media.

Komdigi memandang, lanjut Fifi, perlindungan hak cipta dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau regulasi publisher rights saling berkaitan, tetapi memiliki fungsi berbeda.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ditujukan untuk mendukung jurnalisme berkualitas melalui tanggung jawab perusahaan platform digital, termasuk mendorong penghormatan terhadap kepemilikan karya jurnalistik secara adil dan transparan.

"Sementara itu, perlindungan hak cipta memberikan dasar hukum bagi pengakuan dan perlindungan hak pencipta maupun pemegang hak," jelas Fifi.

Namun, kata Fifi, Komdigi menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik tidak boleh hanya berfokus pada kompensasi atau perizinan penggunaan konten.

Melalui forum ASEAN ini, pihaknya berharap tercipta pemahaman bersama mengenai pentingnya perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, tanpa mengabaikan perkembangan teknologi dan karakteristik nasional setiap negara.

Forum tersebut juga bisa mempererat hubungan antarpemangku kepentingan media di kawasan serta mendorong penguatan ekosistem informasi yang sehat dan berkelanjutan.