Anggota Kongres AS Minta Wali Kota New York Tak Tangkap Netanyahu: Jangan Ganggu Agenda PBB
AKURAT.CO Anggota DPR Amerika Serikat dari Partai Demokrat, Gregory Meeks, meminta Wali Kota New York Zohran Mamdani tidak mengambil langkah untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika datang ke New York menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September mendatang.
Pernyataan Meeks disampaikan dalam wawancara dengan CNN pada Senin. Ia merespons laporan bahwa pemerintahan Mamdani tengah mengkaji kemungkinan hukum untuk menangkap Netanyahu apabila sang perdana menteri Israel berada di New York.
Meeks menegaskan bahwa para pemimpin dunia memiliki hak untuk datang ke markas PBB dan menyampaikan pandangan mereka, terlepas dari apakah pemerintah Amerika Serikat atau masyarakat setempat menyetujui pandangan tersebut.
"Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah tempat bagi semua pemimpin untuk datang ke Amerika Serikat dan memiliki kesempatan berbicara kepada komunitas internasional, apakah Anda setuju dengan mereka atau tidak," kata Meeks.
Menurut Meeks, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik secara terbuka terhadap para pemimpin dan kebijakan yang mereka bawa. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah kota New York tidak mengambil tindakan yang berpotensi mengganggu fungsi PBB.
Meeks juga menilai pernyataan Mamdani belakangan ini menunjukkan adanya perubahan sikap. Ia merujuk pada pernyataan wali kota yang menyebut pemerintahannya tidak akan melanggar hukum federal maupun hukum yang berlaku.
"Saya pikir wali kota harus memastikan bahwa dia tidak menangkap siapa pun pada saat ini," ujar Meeks.
Sebelumnya, Mamdani menyatakan pemerintahannya sedang berdiskusi dengan Departemen Hukum Kota New York mengenai kewenangan hukum yang dimiliki pemerintah kota jika Netanyahu datang ke New York untuk menghadiri agenda PBB.
Mamdani bahkan menyebut Netanyahu sebagai "penjahat perang" dan mengatakan bahwa perdana menteri Israel tersebut "seharusnya berada di Den Haag", tempat Mahkamah Pidana Internasional (ICC) berkedudukan.
"Apapun yang diizinkan hukum untuk saya lakukan di New York City, itulah yang akan kami lakukan," kata Mamdani. Ia menegaskan pemerintahannya tidak akan membuat undang-undang baru secara khusus untuk menangkap Netanyahu.
Persoalan ini berkaitan dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada November 2024. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait operasi militer Israel di Gaza.
Israel menolak tuduhan tersebut dan membantah yurisdiksi ICC atas kasus itu. Pemerintah Israel juga mengecam langkah pengadilan internasional tersebut.
Di sisi lain, Amerika Serikat bukan negara pihak dalam Statuta Roma, perjanjian internasional yang menjadi dasar pembentukan ICC. Karena itu, AS tidak memiliki kewajiban yang sama dengan negara-negara anggota ICC untuk menangkap dan menyerahkan individu yang menjadi subjek surat perintah penangkapan pengadilan tersebut.
Perdebatan mengenai kemungkinan penangkapan Netanyahu di New York pun berpotensi kembali mencuat menjelang Sidang Majelis Umum PBB pada September. Namun, hingga kini, belum ada kepastian bahwa Netanyahu akan ditangkap jika hadir di Amerika Serikat.
Pernyataan Meeks menambah tekanan politik terhadap Mamdani untuk tidak mengambil langkah yang dapat mengganggu agenda diplomatik PBB. Sebagai wali kota New York, Mamdani juga harus mempertimbangkan batas kewenangan pemerintah kota serta hubungan antara hukum lokal, hukum federal, dan kewajiban internasional Amerika Serikat.
Sumber: TheTimesofIsrael