Apakah Polisi Berwenang Menahan Demonstran? Ini Aturan Hukumnya
Aturan mengenai demonstrasi di Indonesia salah satunya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sementara itu, ketentuan mengenai penangkapan dan penahanan dalam proses pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Lantas, apakah polisi berwenang menahan demonstran? Berikut penjelasan mengenai dasar hukum, perbedaan penangkapan dan penahanan, serta hak yang perlu diketahui peserta demonstrasi.
Baca Juga: Turki Tangkap 31 Orang dalam Operasi terhadap Kelompok LGBTQ+, 126 Ditahan Saat Demonstrasi
Apakah Polisi Boleh Menahan Demonstran?
Polisi dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap demonstran apabila terdapat dasar hukum dan persyaratan yang terpenuhi. Misalnya, seseorang diduga melakukan tindak pidana berupa perusakan fasilitas umum, kekerasan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana.
Meski demikian, seseorang tidak otomatis dapat ditangkap atau ditahan hanya karena mengikuti demonstrasi, menyampaikan kritik, atau berada di lokasi unjuk rasa.
Setiap tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada keadaan dan dugaan tindak pidana yang relevan, disertai pemenuhan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 9 Tahun 1998 juga memberikan perlindungan kepada warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum. Pasal 5 menyebutkan bahwa warga negara berhak mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum.
Dengan demikian, polisi perlu membedakan peserta aksi yang menjalankan haknya secara damai dengan orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Dasar Hukum Penangkapan dan Penahanan Demonstran
Terdapat dua peraturan penting yang dapat menjadi rujukan untuk memahami persoalan ini.
1. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat melalui demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Pasal 2 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Namun, hak tersebut juga disertai kewajiban. Berdasarkan Pasal 6, peserta demonstrasi harus menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 13 mengatur tanggung jawab Polri untuk memberikan perlindungan keamanan kepada peserta aksi dan menyelenggarakan pengamanan demi menjaga ketertiban umum.
Sementara itu, Pasal 16 menyebutkan bahwa peserta penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artinya, pelaksanaan demonstrasi dilindungi hukum, tetapi perlindungan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan seseorang.
2. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
Selain undang-undang tentang demonstrasi, ketentuan mengenai penangkapan dan penahanan juga perlu merujuk pada KUHAP yang berlaku.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 96 KUHAP baru mengatur bahwa penangkapan dilakukan paling lama 1 x 24 jam, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Adapun Pasal 99 ayat (1) menyatakan bahwa penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. KUHAP juga mengatur kewenangan penahanan dalam tahapan proses pidana lainnya.
Kewenangan tersebut tidak berarti semua orang yang diamankan saat demonstrasi dapat langsung ditahan. Penahanan tetap harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Apa Perbedaan Penangkapan dan Penahanan Demonstran?
Penangkapan dan penahanan merupakan dua tindakan hukum yang berbeda. Keduanya juga tidak sama dengan pengamanan sementara terhadap massa dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Penangkapan merupakan tindakan untuk kepentingan proses pidana yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Pasal 96 KUHAP mengatur batas umum penangkapan paling lama 1 x 24 jam, kecuali undang-undang menentukan lain.
Penahanan merupakan tindakan menempatkan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu berdasarkan kewenangan dan persyaratan hukum. Tindakan ini dapat berlangsung lebih lama daripada penangkapan, tetapi jangka waktunya tidak boleh ditentukan secara sewenang-wenang.
Sementara itu, pengamanan demonstran dapat merujuk pada tindakan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Istilah ini tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah berstatus tersangka atau ditahan secara formal.
Oleh karena itu, ketika seorang demonstran dibawa petugas, penting untuk memastikan apakah orang tersebut sedang diamankan, ditangkap, atau telah dikenai penahanan.
Apakah Demonstran yang Tidak Melakukan Kekerasan Bisa Ditahan?
Demonstran yang tidak melakukan kekerasan tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, penilaian mengenai legalitas penangkapan atau penahanan tidak hanya bergantung pada ada atau tidaknya kekerasan.
Dalam keadaan tertentu, seseorang dapat diduga melakukan tindak pidana lain yang tidak melibatkan kekerasan fisik. Karena itu, dasar hukum dan fakta dalam setiap perkara perlu diperiksa secara individual.
Sebaliknya, keikutsertaan dalam demonstrasi, penyampaian kritik terhadap pemerintah, atau keberadaan seseorang di lokasi aksi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana.
Jika seorang peserta aksi ditangkap, aparat harus menjalankan prosedur yang berlaku. Status seseorang sebagai tersangka juga tidak berarti ia telah terbukti bersalah karena pembuktian kesalahan dilakukan melalui proses peradilan.
Apakah Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan Bisa Dibubarkan atau Berujung Penangkapan?
UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum pada umumnya wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Berdasarkan Pasal 10, pemberitahuan tersebut harus diterima kepolisian setempat paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Undang-undang itu juga mengatur pengecualian terhadap kewajiban pemberitahuan, antara lain untuk kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 15 menyatakan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan tertentu dalam undang-undang tersebut.
Namun, pembubaran aksi dan penangkapan peserta merupakan tindakan yang berbeda. Tidak terpenuhinya kewajiban pemberitahuan tidak serta-merta berarti setiap peserta demonstrasi dapat ditangkap atau ditahan tanpa dasar hukum lain.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana, tindakan kepolisian tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian juga perlu mempertimbangkan situasi konkret, termasuk tindakan masing-masing peserta dan prosedur yang dijalankan petugas.
Baca Juga: Mobil Terbang Xpeng X2 Kembali Didemonstrasikan, Kali Ini di Beijing
Apa yang Harus Dilakukan Jika Demonstran Ditangkap Polisi?
Jika seseorang ditangkap ketika mengikuti demonstrasi, keluarga atau pendampingnya dapat mengambil sejumlah langkah untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
Mencari informasi tentang keberadaan orang yang ditangkap. Keluarga atau pendamping dapat menghubungi kepolisian terkait untuk menanyakan lokasi dan status orang tersebut.
Menanyakan dasar tindakan hukum. Informasi mengenai alasan penangkapan dan dugaan perkara perlu diperoleh agar keluarga memahami situasi yang sedang dihadapi.
Menghubungi advokat atau lembaga bantuan hukum. Pendamping hukum dapat membantu memeriksa legalitas penangkapan, persyaratan penahanan, serta pemenuhan hak orang yang sedang menjalani proses hukum.
Menyimpan bukti yang relevan. Informasi mengenai waktu, lokasi, saksi, rekaman, atau dokumen terkait dapat membantu pemeriksaan perkara apabila diperoleh secara aman dan sah.
Mempertimbangkan upaya hukum. Apabila terdapat dugaan penangkapan atau penahanan yang tidak sah, advokat dapat menilai langkah hukum yang tersedia berdasarkan KUHAP dan keadaan perkara.
Langkah tersebut perlu dilakukan dengan tetap mengutamakan keselamatan. Untuk perkara konkret, pendamping hukum sebaiknya memeriksa naskah peraturan terbaru serta dokumen yang berkaitan dengan tindakan aparat.
Polisi berwenang menangkap dan menahan demonstran apabila terdapat dasar hukum dan seluruh persyaratan yang berlaku terpenuhi. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti polisi dapat menahan seseorang hanya karena ia mengikuti demonstrasi atau menyampaikan kritik.
UU Nomor 9 Tahun 1998 menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus mengatur kewajiban peserta aksi dan tanggung jawab kepolisian. Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur prosedur penangkapan dan penahanan dalam proses pidana.
Dengan demikian, legalitas penangkapan atau penahanan demonstran harus dinilai berdasarkan dugaan tindak pidana, fakta perkara, persyaratan hukum, serta prosedur yang dijalankan. Hak menyampaikan pendapat dan kewajiban menaati hukum perlu dipahami secara bersamaan.
Taqiyuddin Abdurahman Leboe (Magang)