Arie Bias kembali gugat Agnez Mo kelima kalinya
Arie Bias kembali gugat Agnez Mo kelima kalinya
Jumat, 9 Oktober 2026 11:47 WIB
Artis Indonesia Agnez Mo menceritakan perjalanan kariernya saat acara pemberian penghargaan Apresiasi Indonesia Berkarya oleh InJourney Airports di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/8/2026). Penghargaan tersebut diberikan kepada Agnez Mo karena dinilai sebagai figur dengan rekam jejak luas dan prestasi internasional yang berhasil membawa Indonesia ke panggung dunia serta membuktikan bahwa talenta Tanah Air memiliki kapasitas global. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menyatakan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias kembali menggugat Agnes Monica alias Agnez Mo untuk yang kelima kalinya.
Ia menjelaskan gugatan tersebut terkait hak cipta lagu karya milik Arie Bias dan telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.
"Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst," kata Firman Akbar di Jakarta, Jumat.
Firman menuturkan gugatan kali ini masih terkait objek yang sama, yaitu hak ekonomi pencipta, yakni Arie Bias mendalilkan para pihak karena telah mempertunjukkan lagu yang berjudul "Bilang Saja" pada konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, 26 Mei 2023 di The H Club SCBD – Jakarta, dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.
Ketiga konser tersebut diselenggarakan Tergugat secara komersial tanpa mendapatkan izin Penggugat selaku pencipta.
Untuk diketahui, gugatan pertama Arie Bias telah diputuskan tidak diterima di tingkat kasasi. Lalu diajukan gugatan lagi, dengan hasil dua gugatan tidak diterima oleh PN Jakpus dan satu gugatan dicabut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Arie Bias kembali gugat Agnez Mo untuk kelima kalinya
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.