Auditor BPK memeriksa Karo Pemerintahan NTB sebagai saksi korupsi LSMC
Mataram (ANTARA) - Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memeriksa Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Jamaludin Malady sebagai saksi terkait dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) Tahun 2023.
"Bukan penyidik yang periksa saya. Tetapi auditor dari BPK," kata Jamaludin Malady saat ditemui usai menjalani pemeriksaan auditor di ruang lobi Gedung Kejati NTB, Mataram, Senin petang.
Jamaludin yang datang di Kejati NTB sejak pagi tersebut mengakui bahwa dirinya menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi saat mengemban jabatan Kepala Dinas Pariwisata NTB.
Ia mengatakan auditor dari BPK menanyakan dirinya perihal laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran kegiatan LSMC.
Perihal temuan Inspektorat NTB yang disampaikan pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI terkait adanya anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp2,6 miliar dari total penyaluran Rp24 miliar, Jamaludin mengaku hal tersebut sudah ada upaya pengembalian sebelum persoalan ini masuk di tahap penyidikan jaksa.
"Tinggal Rp700-an juta yang belum dikembalikan. Yang belum kembalikan adalah vendor," ucapnya.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan soal pemeriksaan Jamaludin Malady oleh tim auditor BPK.
Namun, ia tidak memberikan informasi pasti saat disinggung pemeriksaan oleh auditor ini berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang menjadi bahan kelengkapan bukti perkara korupsi.
"Kalau ada yang diperiksa, itu berarti bagian dari penyidik melengkapi berkas," kata Harun.
Kegiatan LSMC ini digelar pemerintah daerah dengan tujuan menarik wisatawan pada momentum perayaan HUT NTB. Kegiatan berlangsung pada 24-26 November 2023.
Dinas Pariwisata NTB sebagai penyelenggara kegiatan menggandeng sembilan vendor, baik dalam pelaksanaan kegiatan utama yang di bawah kendali Ikatan Motor Indonesia (IMI) maupun kegiatan pendukung.
Sembilan vendor menjalankan kegiatan ini dengan menggunakan dana Bantuan Pemerintah (Banper) tahun 2023 senilai Rp24 miliar yang berasal dari alokasi APBN-P 2023. Anggaran disalurkan melalui Kementerian Pariwisata RI saat masih dalam nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
Baca juga: Kemendag kembali meraih opini WTP dari BPK
Namun dari realisasi kegiatan, anggaran Rp24 miliar tersebut tidak habis digunakan. Ada sisa Rp2,5 miliar yang selanjutnya dikembalikan ke pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) usai kegiatan berlangsung.
Munculnya sisa anggaran tersebut turut diketahui Jamaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di daerah, sesuai surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.
Selanjutnya, dari realisasi anggaran kegiatan senilai Rp21,5 miliar, muncul temuan Inspektorat NTB senilai Rp2,6 miliar.
Adanya temuan tersebut yang diduga menjadi dasar Kejati NTB menindaklanjuti persoalan ini ke tahap penyidikan.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026