kingsheadwye.com

Bertentangan dengan Janji Kampanye, Pramono Anung Didesak Batalkan Tarif Transbandara Rp15 Ribu

AKURAT.CO Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau ulang tarif Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000.

Pasalnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat subsidi transportasi publik yang diharapkan presiden, serta tidak sejalan dengan asas kemanfaatan bagi masyarakat.

Menurut Inisiator Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik, Johan, penetapan tarif melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta itu patut dievaluasi karena dinilai mengurangi akses masyarakat terhadap transportasi umum yang terjangkau.

"Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang penetapan tarif Transbandara menjadi Rp15 ribu sangat kami sayangkan. Penetapan tarif tersebut bertentangan dengan asas kemanfaatan dan harapan Presiden RI agar angkutan umum di kota-kota besar mendapat subsidi seratus persen," jelas Johan, kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Johan, pihaknya mengajukan tiga tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta. Pertama, meminta Gubernur Pramono Anung meninjau ulang penetapan tarif Transbandara karena dinilai tidak berpihak pada kepentingan publik.

Baca Juga: Pramono Pastikan Tarif Transbandara Blok M-Soekarno Hatta Rp15 Ribu Masih Terjangkau, Ini Pertimbangannya

"Kami meminta seluruh janji kampanye Pramono di bidang transportasi publik direalisasikan. Ketiga, kami mendukung kebijakan subsidi penuh angkutan umum di kota-kota besar sebagaimana menjadi harapan Presiden," jelasnya.

Ia menilai tarif yang lebih rendah akan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. Dengan demikian, tujuan mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan penggunaan angkutan massal dinilai lebih mudah tercapai.

Lebih lanjut, Johan menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum. Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik sedang menyiapkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta mengenai penetapan tarif Transbandara.

"Namun demikian, tanggapan ini tidak mengurangi langkah formil yang akan kami ajukan berupa hak uji materiil ke Mahkamah Agung terkait penetapan tarif TransBandara," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif layanan Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000.

Baca Juga: Tarif Transbandara Rp15 Ribu Tuai Kritik, Gugatan ke MA Disiapkan

Tarif tersebut akan mulai diberlakukan setelah masa sosialisasi berakhir pada 1 September 2026.