kingsheadwye.com

Bittime Dukung Langkah OJK Perketat Industri Aset Kripto |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap industri aset kripto dengan menghentikan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal hingga Mei 2026. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri aset digital di Indonesia.

Penghentian ratusan platform ilegal tersebut dilakukan OJK bersama Satgas PASTI dan sejumlah kementerian/lembaga terkait. Kebijakan itu disampaikan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Juli 2026.

Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan, penguatan pengawasan menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem aset digital yang lebih sehat dan terpercaya.

“Bittime mendukung penuh upaya OJK dalam memperkuat pengawasan industri aset kripto sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan kepercayaan terhadap ekosistem aset digital Indonesia. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten akan memberikan kepastian bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Ryan dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Menurut Ryan, meningkatnya jumlah investor dan nilai transaksi menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap aset digital tetap terjaga. Ia menilai edukasi, perlindungan konsumen, dan kepastian regulasi perlu berjalan seiring agar pertumbuhan industri berlangsung secara berkelanjutan.

Data OJK menunjukkan jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,69 juta pada Juni 2026 atau meningkat 1,32 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara nilai transaksi aset kripto mencapai Rp28,58 triliun atau naik 24,20 persen dibandingkan Mei 2026.

Ryan menyebut aktivitas perdagangan di platform Bittime sepanjang Juli 2026 masih didominasi Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan Solana (SOL). Di sisi lain, minat terhadap aset alternatif juga meningkat, seperti PEPE serta tokenized assets SPCXX, XAUT (Tether Gold), dan NVDAX.

Sebagai pedagang aset keuangan digital yang terdaftar dan diawasi OJK, Bittime menyatakan terus memperluas akses masyarakat terhadap berbagai aset digital global. Platform tersebut menyediakan perdagangan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Solana, XRP, USDT, hingga tokenized US stocks.

Ryan mengatakan, pada Juli 2026 Bittime juga memperoleh izin perdagangan derivatif aset keuangan digital melalui PT Central Finansial X (CFX). Menurut dia, layanan tersebut mendapat respons positif dari pengguna.

Berdasarkan data internal perusahaan, Bitcoin (BTC), PUMP, Uniswap (UNI), Ethereum (ETH), dan Hyperliquid (HYPE) menjadi aset derivatif yang paling aktif diperdagangkan sepanjang Juli 2026.

“Pencapaian ini mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan yang sesuai dengan regulasi Indonesia. Kami percaya penguatan tata kelola industri akan memberikan kepastian yang lebih besar bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang berizin,” kata Ryan.

Ryan juga menilai perkembangan industri kripto global, termasuk rencana penghentian operasional salah satu bursa kripto internasional, menjadi pengingat pentingnya tata kelola, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri aset digital.