BKN Uji Coba ASN Dekat Keluarga, DPR Minta Evaluasi Sebelum Diterapkan
Sabtu, 25 Juli 2026, 20:13 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Uji coba penempatan aparatur sipil negara (ASN) sesuai domisili yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapat perhatian dari Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengapresiasi langkah tersebut, tetapi meminta agar kebijakan itu tetap melalui kajian dan evaluasi sebelum diterapkan lebih luas.
Menurut Khozin, program penempatan ASN lebih dekat dengan tempat tinggal dan keluarga merupakan terobosan yang patut diapresiasi. Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu ASN mengurangi beban pengeluaran akibat harus tinggal jauh dari keluarga maupun tempat asal.
"Terobosan Kepala BKN untuk uji coba penempatan ASN sesuai dengan domisili agar dekat dengan keluarga dan mengurangi pengeluaran patut diapresiasi," kata Khozin di Jakarta, Sabtu.
Khozin menilai persoalan jarak penempatan menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian ASN memilih mundur. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 1.285 peserta yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 mengundurkan diri karena persoalan penempatan.
Meski demikian, Khozin mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menghilangkan prinsip dasar dalam sistem kepegawaian nasional. Menurutnya, setiap kebijakan penempatan ASN tetap harus berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut, ASN tetap memiliki kewajiban untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, uji coba penempatan berdasarkan domisili harus dirancang secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan semangat pemerataan pelayanan publik.
"Kita menunggu hasil evaluasi dari uji coba yang dilakukan di internal BKN. Rencana kebijakan mesti dilakukan dengan dasar kajian yang presisi dan tetap dalam koridor UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujarnya.
Selain aspek aturan, Khozin juga menyoroti pentingnya menjaga tujuan penempatan ASN sebagai bagian dari peningkatan kapasitas aparatur. Menurutnya, sistem rotasi dan penempatan selama ini juga memiliki fungsi untuk memperluas pengalaman, membangun budaya kerja, serta meningkatkan kecakapan antar-ASN.
Ia mengingatkan perubahan pola penempatan tidak boleh membuat kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur semakin timpang. Pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tetap mendukung pemerataan kualitas ASN antara wilayah Jawa dan luar Jawa maupun antara daerah maju dan daerah tertinggal.
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menginisiasi program "Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga". Program tersebut pada tahap awal diuji coba bagi pegawai BKN di kantor pusat, kantor regional, dan unit pelaksana teknis.
Baca Juga: BKN Luncurkan Program ASN Kerja Dekat Rumah, Gaji Belum Naik tapi Pengeluaran Bisa Hemat
Melalui program tersebut, pegawai BKN diberi kesempatan bekerja lebih dekat dengan domisili dan keluarga. BKN menilai keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan (work-life balance) dapat memberikan dampak positif terhadap motivasi serta produktivitas pegawai.
Zudan menjelaskan, kebijakan itu juga diharapkan mampu mengurangi beban biaya transportasi dan akomodasi bagi ASN yang selama ini harus tinggal berjauhan dengan keluarga akibat penempatan kerja.
Ke depan, hasil evaluasi dari uji coba tersebut akan menjadi bahan pertimbangan sebelum kebijakan serupa diterapkan lebih luas. Pemerintah diharapkan dapat menemukan keseimbangan antara kebutuhan ASN untuk dekat dengan keluarga dan kewajiban menjaga pemerataan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama