Bos SK Group Ajukan Banding Terkait Bayar Perceraian Rp 11,8 Triliun Pakai Tunai
Liputan6.com, Jakarta - Keputusan mendadak Chairman SK Group, Chey Tae-won untuk mengajukan banding atas putusan pembagian harta gono gini senilai 944 miliar won atau US$ 666 juta (Rp 11,87 triliun, asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah 17.830). Kabarnya itu dipiu oleh perbedaan pendapat yang tajam mengenai mekanisme penyelesaian pembayaran harta gono-gini dalam jumlah besar.
Mengutip Korea Times, Minggu (16/8/2026), Chey menawarkan paket gabungan yang terdiri dari uang tunai dan saham SK. Akan tetapi, mantan istri Chey Tae-won yakni Direktur Art Center Nabi, Roh Soh-yeong tampaknya menolak tawaran itu dan bersikeras agar seluruh pembayaran dilakukan dalam bentuk tunai.
Menghadapi tenggat waktu tengah malam Jumat pekan ini, tim hukum Chey mengajukan banding ke Mahkamah Agung hanya satu menit sebelum batas waktu berakhir.
Awalnya, Chey sempat mempertimbangkan untuk menjual aset saham guna mengumpulkan dana dan mengakhiri sengketa hukum yang telah berlangsung selama sembilan tahun tersebut. Namun, penjualan saham dalam jumlah besar dalam waktu singkat menimbulkan kekhawatiran akan jatuhnya harga saham dan terganggunya struktur tata kelola perusahaan grup tersebut.
Sebagai jalan tengah, Chey dikabarkan mengusulkan pemberian kombinasi uang tunai dan saham kepada Roh, serta menawarkan kompensasi jika harga saham turun, sembari melepaskan hak atas potensi keuntungan jika harga saham naik.
Roh tampaknya menolak kompromi tersebut dan bersikeras agar putusan pengadilan banding yang memerintahkan transfer uang tunai secara langsung dilaksanakan sebagaimana mestinya. Berdasarkan putusan saat ini, Chey dikenakan bunga keterlambatan pembayaran sebesar 5% per tahun yang mulai berlaku sehari setelah putusan berkekuatan hukum tetap; jumlah ini setara dengan sekitar 130 juta won atau Rp 1,63 miliar (asumsi won Korea Selatan 12,59 terhadap rupiah) per hari.