kingsheadwye.com

BPJPH Beberkan Sanksi bagi Produk Tak Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026: Peringan Tertulis hingga Ditarik dari Peredaran

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menegaskan bahwa setelah masa tenggang tersebut berakhir, sanksi administratif akan diberlakukan secara bertahap.

Baca Juga: Kementerian UMKM Siapkan 500.000 Sertifikat Halal Gratis

"Sanksi kita ada tahapan. Pertama kita kasih teguran tertulis. Jika dalam 15-30 hari tidak ada respons, keluar peringatan kedua. Jika tetap belum ada respons, maka keluar peringatan ketiga: produk tersebut harus segera ditarik dari peredaran," ujar Mamat saat ditemui usai acara Influencer and Media Gathering yang diselenggarkan oleh LPPOM MUI di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Daftar Produk Wajib Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024, berikut penahapan kategori produk yang wajib bersertifikat halal per 18 Oktober 2026:

  • Makanan dan Minuman: Seluruh produk olahan konsumsi

  • Hasil & Jasa Penyembelihan: Rumah potong hewan/unggas dan jasa terkait

  • Bahan Baku & Penolong: Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan-minuman

  • Kosmetik: Produk perawatan diri dan kecantikan

  • Obat Tradisional & Suplemen: Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan

  • Produk Kimiawi & Rekayasa Genetik: Bahan kimiawi tertentu dan hasil rekayasa genetik

  • Barang Gunaan: Sandang, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan kelas risiko A.

Siapa yang Menarik Produk?

Menariknya, mekanisme penarikan produk saat ini masih ditekankan pada kesadaran pelaku usaha itu sendiri.

BPJPH mengakui saat ini masih dalam tahap penguatan perangkat hukum untuk melakukan tindakan projustitia atau pengangkatan kasus ke ranah hukum.

"Untuk saat ini masih pelaku usaha sendiri yang melakukan penarikan. Kami juga bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) dan YLKI untuk pengawasan di lapangan," tambahnya.

Warteg, Restoran, dan Jajanan Pinggir Jalan Wajib Halal

Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi pabrik besar, tetapi juga menyasar warung makan, warteg, restoran, hingga jasa katering.

Mamat menjelaskan bahwa untuk jenis usaha jasa boga, sertifikat halal melekat pada "warung" atau manajemennya, bukan per menu produk secara terpisah.

"Warung Padang, warung Sunda, hingga warteg di pojok jalan, mereka wajib bersertifikat halal. Untuk mempermudah, UMKM kategori ini kita layani melalui skema self-declare atau pernyataan mandiri," jelas Mamat.

Bahkan, produk home-made yang dijual ke pasar atau melalui pihak ketiga juga wajib memiliki logo halal. Hal ini bertujuan sebagai jaminan bagi konsumen yang tidak mengenal langsung produsennya.

Nasib Franchise dan Produk Impor

Mamat juga memberikan klarifikasi mengenai usaha franchise (waralaba) seperti gerai minuman kekinian.

Jika sebuah outlet mengolah bahan baku di tempat (seperti mencampur teh, gula, dan es), maka outlet tersebut wajib memiliki sertifikat halal sendiri, bukan hanya bergantung pada suplai bahan baku.

Terkait kekhawatiran pelaku usaha impor dan bahan baku asing, BPJPH memastikan ekosistem halal Indonesia sudah siap.

Saat ini, Indonesia telah menjalin kerjasama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan 106 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN).

"Produk dari negara yang sudah MRA dengan kita tidak perlu diperiksa lagi oleh BPJPH. Cukup melakukan registrasi sertifikat luar negerinya ke sistem kita, lalu nomor registrasinya bisa digunakan untuk beredar di Indonesia," ungkapnya.

Kuota Sertifikasi Gratis Masih Tersedia

Sebagai bentuk dukungan, pemerintah menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi UMKM. Meski terdapat penyesuaian anggaran, pemerintah menargetkan setidaknya 1 juta kuota setiap tahunnya.

Dukungan ini juga diperkuat dengan keterlibatan 124 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di seluruh Indonesia.

"Seluruh kementerian sekarang sudah satu suara mendukung batas akhir kewajiban halal ini. Kami imbau pelaku usaha segera mengurusnya selagi fasilitas gratis dan pendampingan masih tersedia luas," tukas Mamat.

Poin Penting untuk Pelaku Usaha

  • Tenggat Waktu: 18 Oktober 2026 (khusus UMKM makanan & minuman).

  • Jenis Sanksi: Teguran tertulis hingga penarikan produk.

  • Fasilitas: Sertifikasi gratis (Self-Declare) bagi UMKM dengan kriteria tertentu.

  • Cara Daftar: Melalui pendamping P3H di daerah masing-masing atau melalui sistem SIHALAL.