kingsheadwye.com

Buntut Kericuhan PN Pati, Botok Dilaporkan Hakim dan Bakal Diperiksa Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Semarang, VIVA – Supriyono alias Botok, anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dilaporkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati ke Polda Jawa Tengah. Polisi memastikan laporan tersebut telah diterima pada (12/10/26).

Baca Juga

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Yulianto membenarkan adanya laporan terhadap Botok tersebut saat dikonfirmasi. Ia menjawab singkat,

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iya," dikutip Kamis (15/10/26).

Baca Juga

Yulianto menjelaskan, laporan itu menggunakan Pasal 433, 434, dan 448 KUHP. Meski demikian, Botok hingga kini belum diperiksa oleh penyidik.

"Belum," jawab Yulianto saat ditanya apakah Botok selaku terlapor sudah diperiksa.

Baca Juga

Kendati demikian, polisi memastikan pemeriksaan terhadap Botok telah dijadwalkan. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi laporan maupun waktu pemeriksaan Botok. Penanganan perkara tersebut kini berada di Polda Jawa Tengah.

"Sudah," kata Yulianto saat dikonfirmasi mengenai jadwal pemeriksaan terhadap Botok.

Sebelumnya diberitakan, kericuhan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, yang melibatkan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok berbuntut sorotan dari Komisi Yudisial (KY).

Insiden yang terjadi pada Jumat (9/10/26) itu diduga melibatkan intimidasi hingga penyiraman air terhadap juru bicara PN Pati. Tak hanya itu, kericuhan tersebut juga diwarnai tuduhan bahwa hakim menerima suap sebesar Rp1 miliar.

KY menilai tindakan tersebut berpotensi masuk kategori perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan (PMKH). Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut.

Dia menegaskan bahwa pengadilan harus menjadi tempat yang menjunjung tinggi kehormatan dan kewibawaan lembaga peradilan. Berdasarkan informasi yang diterima KY, tindakan yang terjadi di PN Pati dinilai tidak pantas dilakukan di lingkungan persidangan atau misbehaving in court.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan atau scandalising the court.

"KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," katanya, dikutip Minggu (11/10/26).

Situasi warga Bali antre membeli BBM di SPBU Bali

Antrean BBM Mengular di Bali, Polisi Siapkan Pengawalan Mobil Tangki dan Cegah Keributan Warga

Polda Bali bersama jajaran memperketat pengawasan dan pengaturan lalu lintas untuk mencegah kemacetan hingga potensi perselisihan antarwarga yang mengantre BBM.

VIVA.co.id

14 Oktober 2026