JPU Tegaskan PN Bale Bandung Berwenang Adili Kasus Kekerasan Seksual Taufik Hidayat |Republika Online
JPU nilai PN Bale Bandung berwenang mengadili perkara Taufik Hidayat.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memiliki kewenangan penuh untuk mengadili perkara kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan dengan terdakwa Taufik Hidayat (30). Pernyataan ini disampaikan dalam sidang tanggapan atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa, Rabu.
Jaksa Nizar menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan tanggapan resmi terhadap keberatan terdakwa, khususnya mengenai lokus atau tempat kejadian perkara. "Jaksa pada intinya melakukan tanggapan terhadap eksepsi pihak terdakwa. Intinya dari kami menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang mengadili perkara tersebut," ujar Nizar seusai persidangan.
Sebelumnya, terdakwa Taufik Hidayat mempersoalkan locus delicti penanganan perkara yang menjeratnya. Pihak terdakwa menilai bahwa lokasi yang berwenang mengadili perkara seharusnya berada di wilayah Kota Bandung, bukan di PN Bale Bandung. Keberatan ini menjadi dasar pengajuan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.
Kewenangan Pengadilan
Menanggapi keberatan tersebut, tim JPU dengan tegas menilai bahwa PN Bale Bandung memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara Taufik Hidayat. Dengan demikian, jaksa meyakini proses hukum dapat dilanjutkan sesuai tahapan persidangan yang berlaku. Korban dalam perkara ini berinisial YTR (29).
Persidangan tanggapan atas eksepsi tersebut berlangsung secara tertutup di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung. Awak media hanya diperkenankan mengambil gambar sebelum persidangan dimulai. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino bersama dua hakim anggota, yakni Dwi Sugianto dan Ari.
Sementara itu, tim JPU terdiri atas Billie Adrian, Fitria Lestari, Rahayudin, Airlangga Surya Prakoso, dan Anindyo Satrio Putro. Adapun Suarman Gulo bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa.
Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dijadwalkan pada pekan depan. Putusan ini akan menentukan apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak. Apabila eksepsi ditolak, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara