Bupati Klaten, Kepala BPN Jateng, dan Satu Swasta Jadi Tersangka |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka hasil peristiwa OTT terkait tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tahun anggaran 2025-2026. Salah satu tersangkanya Bupati Klaten periode 2025–2030, Hamenang Wajar Ismoyo.
Dari rangkaian OTT ini, Tim KPK mengamankan 23 orang pada 15 Oktober 2026 di tiga lokasi yakni Klaten, Surakarta, dan Jakarta. Kemudian 10 orang diantaranya dibawa dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Jumlah ini mengerucut hingga tiga tersangka.
"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, KPK melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan memutuskan untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Jumat (16/10/2026).
Tiga tersangkanya yaitu Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Kantor (Kalan) BPK Jawa Tengah; dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC). KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.
Atas dugaan penerimaan suap, upah pungut, galian C, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi, Hamenang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 terkait Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap Muhammad Amin sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian, Hamenang sebagai pihak pemberi atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten tahun 2025, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ahmad Luthfi selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 terkait Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.