Cantolannya Sudah Ada, Saatnya KDEKS Merajut |Republika Online

Oleh: Dece Kurniadi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumat pagi, 2 Oktober 2026, Aula Graha Bina Praja di Palembang menjadi saksi sebuah ikhtiar yang jarang terjadi. Pengurus Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sumatera Selatan dikukuhkan serentak bersama KDEKS di tujuh belas kabupaten dan kota. Satu provinsi bergerak dalam satu tarikan napas, dari ibu kota hingga kabupaten.
Sumatera Selatan patut menerima apresiasi yang tulus. Dengan pengukuhan itu, Bumi Sriwijaya menjadi provinsi yang memiliki KDEKS secara menyeluruh, dari tingkat provinsi hingga seluruh kabupaten dan kotanya. Ia membuktikan bahwa ketika gubernur, bupati, dan wali kota melangkah dalam satu irama, ekosistem ekonomi syariah dapat dirajut utuh dari hulu hingga hilir.
Apresiasi juga layak bagi para perintis. Jauh sebelumnya, Kota Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, dilanjutkan Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kota Solok di Sumatera Barat telah lebih dulu membentuk KDEKS. Bahkan Gubernur Sumatera Barat pernah melayangkan surat ke seluruh Kabupaten/Kota untuk membentuk KDEKS. Merekalah pembuka jalan yang membuktikan bahwa ekonomi syariah dapat dikelola dari simpul yang paling dekat dengan masyarakat.
Ekspektasi pun segera menyala. Dari Palembang terdengar suara yang lugas: KDEKS harus menjadi motor penggerak, bukan pelengkap seremoni. Harapan semacam ini patut disambut, sebab ia lahir dari kerinduan yang tulus agar ekonomi syariah tidak berhenti di podium.
Namun setiap pengukuhan selalu menyisakan pertanyaan yang lebih panjang dari acaranya: apa yang membuat semangat hari itu tetap menyala lima tahun lagi, ketika kursi kepala daerah telah berganti penghuni? Kabar baiknya, jawabannya tidak dimulai dari nol. Rel hukumnya sudah terpasang, keretanya pun sudah berjalan. Yang kini dibutuhkan adalah masinis yang memastikan seluruh gerbong menuju stasiun yang sama.
Rel yang Sudah Terpasang
Di tingkat pusat, pengembangan ekonomi syariah bernaung di bawah Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Di daerah, kepala daerah membentuk KDEKS dengan keputusan yang ditetapkan atas dasar kewenangannya.
Yang kerap luput dari perbincangan publik, ekonomi syariah sesungguhnya telah masuk ke jantung sistem perencanaan dan penganggaran daerah. Ia tidak lagi sekadar hidup di spanduk dan seminar, melainkan di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), tempat setiap rupiah APBD direncanakan dan dipertanggungjawabkan.
Permendagri 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, beserta pemutakhirannya, menjadi bahasa baku seluruh pemerintah daerah. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Kolaborasi Lintas Urusan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah memberi arah agar program ekonomi syariah masuk ke RPJMD, RKPD, dan APBD. Pedoman penyusunan RKPD 2027 dalam Permendagri 14/2026 bahkan menempatkan pengembangan ekonomi syariah sebagai program tematik, sejajar dengan pengarusutamaan gender dan penanggulangan risiko bencana.
Di lapangan, rel itu telah dilalui. Perangkat daerah memilih subkegiatan yang relevan, menjadi pengampunya, dan mengalokasikan anggarannya. Ekonomi syariah kini memiliki kode, memiliki pengampu, dan memiliki pagu. Dalam bahasa hukum keuangan negara, tak ada cantolan yang lebih kokoh daripada kegiatan yang tercatat dalam dokumen anggaran yang sah.
Pesan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin ketika mengukuhkan KDEKS Sulawesi Tengah pada 2023, agar agenda ekonomi syariah masuk ke RPJMD siapa pun yang kelak memimpin, kini menemukan jalannya. Dan semakin banyak perangkat daerah yang ikut melangkah, semakin terang pula peran yang menanti KDEKS.
Banyak Pengampu, Satu Perajut
Subkegiatan ekonomi syariah kini tersebar di banyak tangan: dinas perdagangan, perindustrian, koperasi dan UMKM, pariwisata, hingga biro perekonomian di sekretariat daerah. Tetapi benang yang terurai, betapa pun indah warnanya, baru menjadi kain bila ada yang menenunnya.
Pertama, kebijakan nasional memanggil hadirnya penenun itu. Istilah lintas urusan dalam surat edaran Mendagri dan program tematik dalam pedoman RKPD membawa konsekuensi yang sama: pekerjaan yang melintasi banyak perangkat daerah tidak dapat diampu oleh satu dinas saja.
Pengarusutamaan gender telah lama memberi teladan, dijalankan banyak perangkat daerah dan dikoordinasikan oleh kelompok kerja tersendiri. Bagi ekonomi syariah, simpul itu telah tersedia dan telah dikukuhkan: KDEKS.
Kedua, desain kewenangannya tepat dan saling melengkapi. Philipus M. Hadjon membagi sumber kewenangan pemerintahan menjadi atribusi, delegasi, dan mandat; ketiganya kini dipositifkan dalam Pasal 11 hingga Pasal 14 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kewenangan anggaran tetap berada pada perangkat daerah. KDEKS bekerja dengan mandat koordinasi dari kepala daerah, yang menurut UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Karena dalam mandat tanggung jawab tetap melekat pada pemberinya, KDEKS sejatinya adalah tangan kepala daerah dalam memimpin agenda lintas perangkat. Tak ada kewenangan yang direbut, tak ada pagu yang berpindah, tak ada struktur yang membengkak.
Ketiga, ilmu tata kelola mengingatkan bahwa kolaborasi tidak tumbuh dengan sendirinya. Chris Ansell dan Alison Gash dalam kajian collaborative governance (2008) menemukan bahwa kolaborasi lintas lembaga hanya berhasil bila ada kepemimpinan fasilitatif: pihak yang mempertemukan, merawat kepercayaan, dan menjaga agar tujuan bersama tak tercecer. Di situlah KDEKS berdiri, mempertemukan pemerintah daerah, lembaga keuangan syariah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam satu meja.