Ciputra Life Sebut Program Penjaminan Polis Bisa Berdampak Positif pada Perasuransian
ILUSTRASI. Ciputra Life (Dok/Ciputra Life)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK Nomor 4 Tahun 2026, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat Program Penjaminan Polis (PPP).
Mengenai hal itu, LPS mengusulkan desain Program Penjaminan Polis mencakup 4 aspek utama yang saling berkaitan, meliputi kepesertaan, cakupan, limit atau batasan, hingga nilai iuran.
PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) menilai adanya PPP bisa berdampak positif bagi ekosistem industri perasuransian. Direktur Ciputra Life Then Henry Marten mengatakan kehadiran PPP sebagai bagian dari penguatan ekosistem industri asuransi, terutama untuk meningkatan perlindungan bagi pemegang polis.
Dalam jangka panjang, Henry menerangkan keberadaan mekanisme penjaminan yang dirancang dengan baik diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Baca Juga: Ciputra Life Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp 107,1 Miliar pada Semester I-2026
"Sekaligus mendukung peningkatan kepercayaan terhadap industri asuransi," katanya kepada Kontan, Kamis (17/9/2026).
Lebih lanjut, Henry menyampaikan Ciputra Life juga akan terus mengikuti perkembangan pembahasan dan mempersiapkan langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan setelah ketentuan final ditetapkan. Dia bilang persiapan yang disesuaikan termasuk dari sisi operasional, data dan pelaporan, serta pengelolaan keuangan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan Purba menyebut desain PPP juga sudah dibahas pada high level meeting dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Purba menerangkan aspek pertama usulan LPS adalah kepesertaan atau membership, LPS menerangkan kepersertaan PPP pada dasarnya bersifat wajib untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal. Dia bilang berdasarkan meeting bersama OJK dan Kementerian Keuangan, terdapat 2 syarat yang akan diberlakukan untuk kepesertaan.
Baca Juga: LPS Usulkan Limit Penjaminan Kumulatif Rp 500 Juta untuk PPP, Ini Kata Ciputra Life
"Kami sudah membahas dan menyetujui bersama OJK dan Kementerian Keuangan, yakni Risk Based Capital itu minimum 120% dan tidak dalam pengawasan khusus atau intensif OJK," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/9/2026).
Selanjutnya, Purba menjelaskan aspek kedua adalah cakupan program atau coverage, yakni hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Jadi, dia bilang semua lini itu dijamin, kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.
Purba menyebut aspek ketiga terkait dengan limit. Dia menyampaikan batas maksimum penjaminan secara kumulatif dipertimbangkan Rp 500 juta per pemegang polis, tertanggung, atau peserta berbasis cadangan teknis. Kondisi itu sudah mencakup 97%-99% dari jumlah tertanggung atau polis.
Usulan aspek keempat soal iuran, Purba menerangkan implementasinya akan sama seperti dalam UU Penjaminan Simpanan. Dia bilang akan terbagi dua untuk PPP, yakni iuran awal dan iuran berkala.
Purba menyebut iuran awal itu dibayar untuk sekali saja pada waktu terdaftar atau masuk dalam kepesertaan dan diusulkan sama dengan perbankan, yaitu 0,1% dari ekuitas untuk perusahaan asuransi konvensional existing, sedangkan 0,1% penjumlahan dari ekuitas, dana tabarru, dana tanahud untuk perusahaan asuransi syariah existing.
Baca Juga: OJK Bakal Keluarkan Ketentuan New RBC, Ini Respons Ciputra Life
"Selanjutnya, bagi perusahaan asuransi konvensional maupun syariah baru dan masuk saat sudah dimulainya aktivasi PPP, dikenakan iuran awal 0,1% dari modal disetor," tuturnya.
Untuk iuran berkala, Purba mengatakan pihaknya juga mengadopsi dari penerapan di Program Penjaminan Simpanan. Dia bilang besaran tarif dipertimbangkan 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran berdasarkan cadangan teknis perusahaan asuransi.
"Dibayarkannya tetap per semester seperti bank, tetapi cara perhitungannya sedikit berbeda dengan cara perhitungan Dana Pihak Ketiga (DPK)," ucap Purba.
Sebagai informasi, LPS menetapkan skenario optimistis untuk aktivasi atau implementasi Program Penjaminan Polis yang dapat dimulai pada awal kuartal II-2027 atau April 2027. Skenario moderate, yaitu aktivasi pada Juli 2027.
Kedua skenario itu dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang program penjaminan polis ditetapkan selambatnya pada September 2026. Ketiga, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK.
Baca Juga: Tumbuh 53%, Premi Ciputra Life Mencapai Rp 387,6 Miliar pada Semester I-2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag
- PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life)