kingsheadwye.com

Cuaca Ekstrem, Pengamanan Lahan Konsesi Harus Lebih Ekstra untuk Cegah Karhutla

AKURAT.CO Kementerian Kehutanan menegaskan, kondisi cuaca ekstrem El Nino tahun 2026 dan 2027 menyebabkan seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tidak boleh melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara business as usual.

"Kondisi cuaca ekstrem menyebabkan kewajiban pengamanan areal konsesi masing-masing harus ekstra dan luar biasa. Melaksanakan dengan cara business as usual justru akan terlihat sebagai kelalaian karena tidak nampak urgensi untuk menangani krisis," tegas Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, dikutip Selasa (25/8/2026).

Ukuran ketaatan PBPH mencakup sejak dari kesiapan sarpras, sumber daya dan sistem deteksi dini; sikap proaktif melakukan pencegahan dan pelaporan; kualitas mobilisasi dan respon cepat saat terjadi kebakaran; tingkat kolaborasi dan kontribusi dalam kerjasama dengan berbagai pihak; hingga kinerja dan kualitas hasil penanganan.

Baca Juga: Prabowo Perhatikan Keselamatan Petugas Pemadam Karhutla, Minta Kirim Tambahan Oksigen

"Pemegang izin dan pengelola kawasan wajib menjadi garda terdepan ketika titik api terdeteksi. Kehadiran dan kinerjanya harus dibuktikan, bukan hanya bagus di dokumen laporan. Evaluasi saat ini sudah berjalan, dan respon cepat dan nyata atas setiap bentuk instruksi, masukan, dan teguran kepada seluruh pemegang izin akan menjadi indikator dalam penegakan ketaatan," ujar Laksmi.

Berdasarkan hasil evaluasi awal terhadap kepatuhan pelaporan kesiapsiagaan pengendalian karhutla pada areal PBPH, masih ada sekitar 10 persen pemegang PBPH yang harus meningkatkan ketertiban pelaporan kesiapsiagaan.

"Dari sisi ketertiban ini saja bisa tercermin tingkat komunikatifnya, bahkan bisa diprediksi kemauan kolaboratif dan kerjasamanya. Untuk itu tidak ada toleransi lagi hal ini harus ditingkatkan," tambah Laksmi.

Ditjen PHL menekankan bahwa keberhasilan pengendalian karhutla sangat bergantung pada kolaborasi. Aparat, korporasi, masyarakat, dan berbagai unsur lainnya yang melaksanakan penanganan secara terpadu membutuhkan kecepatan dan keterbukaan informasi agar semua respon berjalan cepat, efisien, dan efektif.

"Teknologi informasi deteksi cepat sudah tersedia dan mudah diakses. Bahkan sistem peringatan dini Kementerian Kehutanan sudah pada tingkatan penyampaian alert kepada para pengelola kawasan," imbuhnya.

Laksmi menegaskan, pentingnya koordinasi dan komando pelaksanaan di lapangan dipahami semua pihak, termasuk memahami posisi Korwil dan UPT Kementerian Kehutanan. Untuk itu, pemegang PBPH wajib membuka diri, aktif memanfaatkan informasi, dan saling berkolaborasi satu sama lain.

Baca Juga: 6 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla di Kalimantan, Total Area Terbakar 1.511,55 Hektare

Keterbukaan dan sikap aktif memperlihatkan kehadiran di tapak harus terus dipublikasikan secara luas agar berbagai stakeholders dan masyarakat mendapat kemudahan informasi untuk keterpaduan langkah dan kesempatan partisipasi, terutama bila wilayah tersebut merupakan hamparan lansekap yang berisiko tinggi.

"Saat ini kami melakukan validasi data bersama APHI. Data yang akurat penting agar pembinaan maupun langkah penegakan dapat dilakukan secara tepat sasaran," katanya.

Ketua Umum APHI menyampaikan komitmen asosiasi untuk mendorong kerja sama antarpemegang PBPH, termasuk melalui skema berbagi pakai peralatan pemadaman. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat mobilisasi sumber daya ketika terjadi kebakaran.