kingsheadwye.com

Dana Seller Rp 24 M Tokopedia TikTok Tertahan, Pemerintah dan DPR Turun Tangan - E-commerce Katadata.co.id

TikTok Shop Tokopedia menyebutkan tengah menyelidiki dana 217 seller atau penjual yang tertahan dengan total sekitar Rp 24 miliar. Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan DPR pun turun tangan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, sejumlah aduan terkait dana seller yang ditahan TikTok Shop Tokopedia tengah diproses. Ia mendorong pelapor menempuh upaya mediasi dengan platform marketplace, sehingga dapat diselesaikan tanpa harus masuk ke proses hukum.

“Yang kami harapkan, tidak perlu melalui proses hukum agar lebih cepat dan lebih baik,” kata Maman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Namun, Maman mengatakan proses hukum tetap dapat ditempuh apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui mediasi. “Itu sekarang sedang ditempuh," ia menambahkan.

Maman menyebut terdapat sekitar 217 kasus yang tengah ditangani. "Sudah ada beberapa yang sudah diselesaikan tanpa melalui proses pengadilan dan hukum," katanya.

Sebelumnya pada 2 Juli, sejumlah pelaku UMKM mengadu ke Komisi VII DPR terkait masalah saldo hasil bisnis mereka bernilai miliaran rupiah yang diduga ditahan platform belanja digital TikTok Shop Tokopedia.

Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi Siska Yofthie yang mewakili pelaku UMKM, menyampaikan bahwa saldo dari para pelaku UMKM atau seller itu ditahan, bahkan hilang. Ia menyebut platform tidak memerinci alasan penahanan saldo.

Komisi VII DPR pun sudah memanggil Tokopedia TikTok Shop pada 8 September. Komisi juga menjadwalkan lagi pembahasan lanjutan pada pekan ini, untuk meminta penjelasan lengkap perusahaan terkait pembekuan dana dan akun 217 seller.

"Kita meminta mereka untuk duduk kembali untuk menyelesaikan akun-akun yang 217 ini, dan minggu depan itu kita mengadakan pertemuan kembali dan kita minta TikTok untuk menjawab, untuk memberikan paparan kepada kita. Apa alasan pembekuan itu? Dan kenapa pembekuan itu panjang dilakukan," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty di Jakarta, Selasa (8/9), dikutip dari Antara.

Evita mengatakan Komisi VII ingin mengetahui alasan pembekuan setiap akun dan mekanisme yang diterapkan TikTok Shop Tokopedia, sehingga dapat dibandingkan dengan pengaduan yang diterima dari para pelaku UMKM.

Menurutnya, penjelasan yang disampaikan TikTok Shop Tokopedia belum sepenuhnya menjawab persoalan yang dipersoalkan para pelaku UMKM sehingga diperlukan pembahasan lanjutan untuk memperoleh kejelasan.

Komisi VII juga meminta Kementerian UMKM bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Peradi, TikTok Shop Tokopedia, serta perwakilan pelaku UMKM untuk duduk bersama mencari jalan keluar dari masalah itu.

Evita mengatakan, langkah itu diperlukan agar seluruh pihak dapat membahas alasan pembekuan akun sekaligus mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh pelaku UMKM maupun pihak platform.

Dana Seller Tertahan Selama Beberapa Tahun

Evita menyebutkan, sebagian pelaku UMKM menyampaikan pembekuan dana telah berlangsung selama bertahun-tahun sehingga diperlukan mekanisme verifikasi dan evaluasi yang lebih cepat agar tidak merugikan pelaku usaha.

Ia mengatakan pembekuan dana berdampak terhadap keberlangsungan usaha sebagian pelaku UMKM, termasuk penutupan toko, pengurangan tenaga kerja, hingga beralih ke pekerjaan lain.

Komisi VII juga menilai 217 pengaduan tersebut baru berasal dari seller di Bekasi, sehingga persoalan serupa berpotensi terjadi di wilayah lain apabila tidak segera ditangani.

Anggota Komisi VII DPR Bane Raja Manalu juga mengatakan, ada aduan bahwa terdapat penjual yang saldonya dibekukan sejak 2022. Padahal, TikTok Shop Tokopedia memberikan waktu hingga 90 hari untuk melakukan investigasi transaksi penjual dan dapat memperpanjang hingga 90 hari.

"Katanya 90 hari untuk investigasi transaksi para seller, tapi kami menerima aduan dari seller ada yang dibekukan sejak tahun 2022," kata dia dikutip dari Antara.

Penjelasan TikTok Shop Tokopedia

Tokopedia dan TikTok Shop memberikan penjelasan soal penahanan saldo seller alias penjual dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, menanggapi aduan sekelompok pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo mengatakan, perusahaan telah menindaklanjuti aduan yang sebelumnya disampaikan ke DPR.

“Penjual dan pembeli adalah mitra yang penting bagi ekosistem platform kami. Seluruh keluhan yang disampaikan kami tanggapi dengan sangat serius dan kami tindak lanjuti secara menyeluruh,” kata Stephanie saat ditemui sesuai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/9), dikutip dari Antara.

Pengaduan sebelumnya disampaikan kepada Komisi VII pada 2 Juli. Saat itu, perwakilan pelaku UMKM menyebut sekitar 500 penjual terdampak dengan nilai dana sekitar Rp 3 triliun.

Stephanie menjelaskan pihaknya telah menelusuri 217 penjual terdampak dengan dana total sekitar Rp 24 miliar. “Di mana untuk sebesar Rp16,7 miliar memang terdapat kasus fraud. Jadi sangat jauh dibandingkan angka yang beredar sebelumnya,” kata dia.

Dia mengatakan penangguhan dana yang dilakukan bersifat sementara. Mekanisme itu, kata dia, dilakukan untuk melindungi penjual maupun pembeli agar ekosistem lokapasar aman bagi seluruh pengguna.

Penangguhan juga hanya dilakukan selama investigasi berlangsung. Jika dari hasil investigasi menyatakan penjual tidak melakukan fraud, Stephanie memastikan dana akan dicairkan oleh platform.

“Untuk jangka waktu investigasi adalah 90 hari plus 90 hari. Penting untuk diketahui, kami juga memberikan kesempatan bagi seller untuk mengajukan banding. Pastinya akan kami telusuri dan tindak lanjuti secara serius,” ia menambahkan.

DPR Minta Pemerintah Selidiki E-Commerce soal Dugaan Praktik Kecurangan

Bene Raja Manalu meminta pemerintah menelusuri dugaan praktik curang di platform e-commerce, termasuk dugaan permainan harga dan pengaturan algoritma yang merugikan penjual.

"Persoalan ini harusnya bisa diselesaikan dengan baik. Pemilik platform boleh menetapkan aturan tapi tak boleh bertentangan dengan Undang-Undang di Republik ini," kata Bane.

Ia juga mempertanyakan dasar penahanan dana milik seller. "Apakah menahan uang oleh platform e-commerce diperbolehkan? Ada izin tidak dari OJK?" Bane menambahkan.

Menurut Bane, persoalan itu tidak hanya menyangkut penahanan saldo penjual. Ia menerima laporan mengenai dugaan praktik platform mendatangkan barang dengan harga sangat murah, bahkan disebut berada di bawah rata-rata biaya produksi, kemudian menjualnya melalui lapak cangkang.

Selain itu, terdapat dugaan algoritma membuat lapak penjual yang tidak berafiliasi dengan platform menjadi sepi. Sementara lapak cangkang justru mendapatkan distribusi lebih luas.

"Dugaan lainnya, algoritma pelapak yang bukan afiliasi mereka disengaja sepi, sebaliknya lapak cangkang sebarannya diperluas. Dugaan ini tentu perlu ditelusuri," ujar Bane.

Komisi VII pun menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan Tokopedia dan TikTok Shop mengenai penyelesaian 217 kasus pembekuan akun. Evita menegaskan bahwa rapat ini bukan forum untuk menentukan pihak yang salah dan yang benar, karena Komisi VII bukan lembaga penegak hukum dan tidak sedang mengambil alih kewenangan lembaga lain. Rapat ini disepakati digelar secara tertutup.

Namun sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan dan memiliki perhatian terhadap perlindungan serta pemberdayaan UMKM, menurut dia, Komisi VII berkewajiban mendengar pengaduan masyarakat dan memastikan bahwa setiap persoalan memperoleh penanganan yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, dia ingin memperoleh penjelasan mengenai alasan pembekuan akun dan dana, serta prosedur yang digunakan sesuai dengan informasi sebelumnya.

Menurut dia, platform digital harus memiliki sistem pengawasan untuk mencegah penipuan, pelanggaran, dan penyalahgunaan. Namun, kata dia, sistem tersebut harus dijalankan secara proporsional, transparan, dan akuntabel.

"Jangan sampai keputusan otomatis berdasarkan algoritma langsung menjatuhkan sanksi tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa proses verifikasi yang berimbang. Ini makanya kita hadirkan TikTok dan Tokopedia pada hari ini," kata Evita.