kingsheadwye.com

Dasco Dukung Wacana Dwikewarganegaraan Terbatas untuk Talenta Istimewa

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespons positif wacana pemerintah membuka kewarganegaraan ganda atau dwikewarganegaraan secara terbatas bagi talenta tertentu yang dinilai dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia.

Wacana tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Jumat (14/8/2026).

Prabowo menyebut, pemerintah akan mengusulkan perubahan undang-undang untuk membuka ruang dwikewarganegaraan secara terbatas dan selektif.

Dasco mengatakan, DPR selama ini telah beberapa kali memproses permintaan pemerintah terkait pemberian kewarganegaraan kepada individu tertentu, khususnya atlet yang dinilai memiliki potensi memperkuat Indonesia di ajang internasional.

"Selama ini memang kadang-kadang kita juga ada permintaan dari pemerintah untuk memproses persetujuan kewarganegaraan dari misalnya pemain-pemain di bidang olahraga, sepak bola, basket, dan itu kemudian kita proses," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun, menurut Dasco, gagasan yang disampaikan Prabowo memiliki cakupan lebih luas.

Pemerintah melihat banyak diaspora Indonesia di luar negeri yang memiliki kemampuan dan keahlian serta berpotensi memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.

"Kalau dengar dari pemerintah, sebenarnya banyak juga diaspora-diaspora yang berpotensi kemudian untuk menyumbangkan tenaga pikiran ke Indonesia," ujarnya.

Dasco menjelaskan, sebagian diaspora telah lama menetap di luar negeri sehingga memiliki kewarganegaraan negara lain.

Pemerintah kini ingin memberikan ruang agar mereka tetap dapat berkontribusi di Indonesia tanpa harus kehilangan kewarganegaraan asal.

"Karena kemudian mungkin karena sudah lama tinggal di luar, tapi pemerintah ingin memfasilitasi kewarganegaraan di sini tanpa melepaskan kewarganegaraan asal," jelas Dasco.

Meski demikian, Dasco menekankan kebijakan tersebut nantinya tidak berlaku secara umum. Pemberian kewarganegaraan ganda akan dilakukan secara terbatas dan melalui mekanisme seleksi.

"Sehingga tadi sudah disampaikan bahwa akan dilakukan secara terbatas dan sangat selektif," tuturnya.

Baca Juga: DPR Segera Bahas RUU Pemilu Secara Terbatas