kingsheadwye.com

Defisit APBN 2027 Tetap Dijaga di 2,4%, Meski Belanja Naik

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati postur RAPBN 2027 pada rapat paripurna, Selasa (29/9/2026). Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah.

Dalam postur ini disepakati, pendapatan negara Rp 3.445,10 terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 2.911,95 triliun. Penerimaan perpajakan terdiri dari Rp 2.593,35 triliun dan bea cukai Rp 318,60 triliun. Selanjutnya, penerimaan bukan pajak Rp 522,48 triliun dan hibah Rp 66 miliar.

"Belanja negara Rp 4.106,26 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 3.371,26 triliun. Belanja K/L Rp 1.556,89 triliun dan belanja non K/L Rp 1.814,36 triliun," paparnya.

Kemudian, transfer ke daerah (TKD) juga disepakati sebesar Rp 735 triliun. Dengan demikian, keseimbangan sebesar defisit Rp 20,85 triliun dan defisit APBN Rp 671,16 triliun. Adapun, defisit tersebut setara dengan 2,4% dari APBN. Pembiayaan anggaran yang dipatok mencapai Rp 671,61 triliun.

Said menuturkan ada kenaikan penerimaan negara pada 2027, tetapi tidak mengubah defisit APBN.

"Target defisit kami pertahankan 2,4% PDB untuk memastikan RAPBN 2027 menjalankan fungsi anggaran dan tetap memegang prinsip kehati-hatian," paparnya.

Kemudian, tambahan anggaran ini akan diikuti oleh tanggung jawab untuk menaikkan target pendapatan negara, melalui dua pilar sumber pendapatan negara yakni pajak dan PNBP.

"Dengan demikian kenaikan belanja negara tidak membebani pembiayaan utang," ujarnya.

Lebih lanjut, tanggung jawab menaikkan target pendapatan negara, khususnya pajak, ditumpukkan pada perbaikan tata kelola, pemanfaatan teknologi, penegakan hukum serta pertumbuhan perpajakan alamiah.

"Perluasan basis pemajakan juga harus berhati-hati agar tidak membebani kehidupan ekonomi rakyat," tegas Said.

Kenaikan belanja, kata Said, harus bisa diukur baik dari sisi output maupun sisi outcome dari berbagai sektor. Lalu, terkait dengan TKD, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pemerintah pusat menanggung gaji honorarium dan PPPK yang bekerja di lingkungan daerah, baik guru dan nakes. Nilainya mencapai Rp 23 triliun.

"Anggaran ini akan mengurangi beban pemerintah daerah," ujarnya.

Sementara itu, terkait hubungan keuangan pemerintah daerah dan pusat, menetapkan mandatory spending belanja pegawai 30% dan belanja infrastruktur 40% yang berlaku selambat-lambatnya sejak undang-undang tersebut diundangkan.

"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami menyepakati penundaan mandatory spending tersebut untuk agar ruang fiskal daerah terselamatkan," tegasnya.

Materi paparan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Tangkapan Layar Youtube/DPR RI)Materi paparan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Tangkapan Layar Youtube/DPR RI) Foto: Materi paparan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Tangkapan Layar Youtube/DPR RI)

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]