Demo 27 Agustus, Menkomdigi Ingatkan Jangan Sebar Provokasi
Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan ruang digital seiring berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi masyarakat hari ini, Kamis (27/8/2026).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan ruang digital tetap aman dan tidak dimanfaatkan untuk menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK), ujaran kebencian, provokasi, maupun konten lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan, Pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan bersama dengan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk di ruang digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kritik dan aspirasi masyarakat kami hormati dan kami persilakan. Tetapi provokasi, DFK, ujaran kebencian, dan konten yang sengaja dibuat untuk menghasut atau memperkeruh keadaan tidak akan kami biarkan. Terhadap konten yang melanggar ketentuan, Kemkomdigi akan mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Meutya dikutip dari pernyataan yang diterima detikINET, Kamis (27/8/2026).
Seperti diketahui, sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.
Sedikitnya ada empat kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Massa dari luar daerah juga telah mulai berdatangan dan berkumpul di sekitar Gedung DPR sejak kemarin.
Untuk mencegah penggunaan ruang digital yang dapat memperkeruh situasi, Komdigi telah meningkatkan pemantauan terhadap berbagai percakapan, unggahan, dan siaran langsung yang berkaitan dengan aksi demonstrasi.
Langkah tersebut dilakukan seiring adanya informasi mengenai penangkapan sejumlah orang yang diduga akan membuat kerusuhan dalam aksi unjuk rasa hari ini.
Dari hasil pemantauan, terdapat sejumlah siaran langsung yang terlihat lebih berorientasi pada viralitas dan monetisasi, termasuk melalui fitur pemberian hadiah atau gift. Komdigi mengingatkan bahwa tingginya jumlah penonton atau viralnya sebuah konten bukan merupakan jaminan bahwa informasi yang disampaikan benar.
Komdigi meminta masyarakat tidak mudah terpancing oleh potongan video, narasi tanpa konteks, maupun informasi yang sumber dan kebenarannya tidak jelas. Setiap informasi perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum dipercaya dan disebarluaskan.
"Dalam situasi seperti ini, satu unggahan dapat menjangkau ribuan bahkan jutaan orang dalam waktu singkat. Karena itu, jangan sampai ruang digital justru menjadi ruang untuk memperkeruh suasana. Tahan sebelum membagikan, periksa sumbernya, periksa konteksnya, dan jangan ikut menyebarkan provokasi," kata Meutya.
Komdigi juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan situasi untuk memecah belah, mengadu domba, atau memancing emosi melalui media sosial. Komdigi mengatakan perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi kebencian antarsesama.
"Kami ingin masyarakat tetap dapat menyampaikan suara dan aspirasinya dengan aman. Pada saat yang sama, kami memastikan ruang digital tidak digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, ataupun menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan masyarakat. Kebebasan berpendapat dan tanggung jawab menjaga ruang publik harus berjalan bersama," ungkap Meutya.
Disampaikan Meutya, Komdigi akan terus meningkatkan intensitas pemantauan selama situasi berlangsung. Terhadap konten yang memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Komdigi akan melakukan penanganan sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Ruang digital adalah ruang bersama. Karena itu, kebebasan di dalamnya harus dijalankan dengan tanggung jawab. Kami tidak akan membiarkan ruang digital digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, atau menyebarkan informasi palsu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap pelanggaran akan kami tangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkas Meutya.
(agt/fay)
TAGS
LIHAT LAINNYA