Denny JA: Kerugian Negara Jangan Jadi Inti Delik Korupsi
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:30 WIB
Jakarta, VIVA – Kerugian negara tidak seharusnya lagi menjadi unsur inti delik korupsi. Hukum harus membedakan secara tegas antara kerugian akibat risiko bisnis yang wajar dan kerugian yang lahir dari kejahatan.
Baca Juga
Pandangan tersebut disampaikan Denny JA, Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina Hulu Energi (PHE), dalam esai berjudul “Mengapa Kerugian Negara Tidak Boleh Lagi Menjadi Unsur Inti Delik Korupsi? Pelajaran dari 10 Negara Paling Bersih”, yang dipublikasikan melalui Facebook Denny JA’s World.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Korupsi dapat terjadi tanpa kerugian negara, dan kerugian negara dapat terjadi tanpa korupsi,” tulis Denny JA.
Baca Juga
Menurutnya, seorang pejabat yang menerima suap tetap melakukan korupsi meskipun proyek yang dimenangkannya menguntungkan negara. Sebaliknya, direksi BUMN yang mengambil keputusan investasi secara profesional tidak otomatis melakukan korupsi ketika investasinya merugi.
“Kerugian adalah akibat ekonomi. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat,” tegasnya.
Baca Juga
Ilustrasi Korupsi
Photo :
- Pexels.com
Belajar dari Negara Paling Bersih
Denny JA merujuk Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang diterbitkan Transparency International pada 10 Februari 2026.
Dalam indeks tersebut, Denmark memperoleh skor 89, Finlandia 88, Singapura 84, Selandia Baru dan Norwegia 81, Swedia dan Swiss 80, Luksemburg dan Belanda 78, serta Jerman dan Islandia 77.
Sebelas negara tersebut menempati sepuluh posisi teratas karena terdapat peringkat yang sama.
Menurut Denny JA, hukum antisuap di negara-negara tersebut berpusat pada perbuatan koruptif, bukan mensyaratkan hilangnya uang negara.
Namun, ia menegaskan, bukan berarti semua negara tersebut menghapus kerugian ekonomi dari setiap tindak pidana.
“Pelajaran yang lebih jujur adalah ini: kerugian bukan pengganti pembuktian perbuatan yang dilarang dan unsur kesalahan yang dipersyaratkan hukum,” tulisnya.
Prinsip ini juga tercermin dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang pada Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa delik dalam konvensi tersebut pada umumnya tidak harus menimbulkan kerugian terhadap kekayaan negara.
Sementara itu, Indonesia memperoleh skor CPI 2025 sebesar 34 dan berada pada peringkat 109 dari 182 negara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Risiko Bisnis Jangan Dikriminalisasi
Denny JA mengingatkan bahaya chilling effect, yaitu keadaan ketika pimpinan perusahaan takut mengambil keputusan produktif karena kegagalan bisnis berisiko menyeretnya ke proses pidana.
Halaman Selanjutnya
Dalam industri energi, misalnya, pengeboran sumur eksplorasi dapat berakhir tanpa penemuan cadangan komersial, meskipun telah didahului studi profesional.