kingsheadwye.com

Digitalisasi Tanpa Tata Kelola Data Melahirkan Korupsi Baru

Digitalisasi pelayanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai belum cukup menjamin terciptanya pemerintahan yang bersih. Tanpa tata kelola data dan pengawasan yang kuat, praktik penyimpangan justru berpotensi bergeser dari ruang pelayanan menuju sistem elektronik yang lebih sulit dideteksi.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengatakan transformasi digital harus dibarengi dengan penguatan governansi data agar teknologi tidak menjadi ruang baru bagi penyalahgunaan kewenangan.

"Pertemuan fisik memang berkurang. Namun, hilangnya meja tidak otomatis menghilangkan transaksi. Ia dapat berpindah ke akses sistem," kata Iskandar, dikutip Minggu 2 Agustus 2026.

Ia menjelaskan persoalan utama dalam era digital bukan lagi siapa bertemu dengan siapa, melainkan siapa yang memiliki kewenangan mengendalikan sistem.

Menurutnya berbagai keputusan strategis dalam pelayanan kepabeanan dapat dipengaruhi melalui pengelolaan data dan parameter sistem apabila tidak diawasi secara ketat.

"Pertanyaannya kemudian berubah," kata Iskandar.

Siapa dapat mengubah profil perusahaan? Siapa bisa menurunkan atau menaikkan tingkat risiko? Siapa mengetahui bahwa suatu kontainer akan masuk jalur pemeriksaan? Siapa dapat mengakses data sebelum keputusan dibuat? Apakah perubahan tersebut meninggalkan jejak?

"Terakhir, apakah jejaknya dapat dihapus?" kata Iskandar.

Iskandar menegaskan bahwa digitalisasi dan governansi digital merupakan dua hal yang berbeda.

"Digitalisasi hanya menjelaskan bahwa proses menggunakan teknologi. Governansi digital menjelaskan siapa berkuasa atas teknologi tersebut dan bagaimana kekuasaan itu dipertanggungjawabkan," kata Iskandar.

Baginya Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi regulasi yang cukup kuat melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Satu Data Indonesia, Arsitektur SPBE Nasional, hingga kebijakan interoperabilitas layanan digital pemerintah.

Tantangannya kata Iskandar, adalah memastikan prinsip-prinsip tersebut diterapkan secara nyata dalam tata kelola perdagangan lintas batas.

"Tidak boleh ada penahanan barang yang hanya dijelaskan dengan kalimat, 'Itu keputusan sistem'," kata Iskandar.

Ia mengingatkan, sistem elektronik tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Yang bertanggung jawab tetap manusia yang merancang, mengatur parameter, memberikan hak akses, hingga memanfaatkan hasil keputusan sistem.

"Manusialah yang memilih data, membuat aturan, memberikan akses, mengubah parameter, dan menggunakan hasilnya," kata Iskandar.

Dalam usulan pembentukan National Border Economic Governance System (NBEGS), IAW mengusulkan seluruh keputusan strategis di lingkungan kepabeanan memiliki audit trail yang tidak dapat dihapus.

Setiap aktivitas, mulai dari pembukaan data, perubahan informasi, hingga dasar kewenangan pengambilan keputusan, harus tercatat secara otomatis sehingga dapat diaudit kapan pun diperlukan.

"Instruksi pimpinan untuk mengubah jalur, menunda pemeriksaan, melepas barang, atau menghentikan penindakan tidak boleh bekerja sebagai 'perintah sunyi'. Semua harus tercatat," kata Iskandar.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.