Dinkes Balikpapan tindak peredaran jamu tanpa izin edar - ANTARA News Kalimantan Timur
Balikpapan (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menggelar razia di sejumlah toko dan warung jamu untuk menindak peredaran jamu berbahan alam yang tidak memiliki izin edar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Alwiati di Balikpapan, Jumat, mengatakan razia dilakukan sebagai upaya mencegah penjualan produk ilegal berisiko yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Pemeriksaan dilakukan di beberapa titik yang selama ini diketahui menjual jamu racikan maupun jamu kemasan tanpa label resmi. Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa komposisi, kemasan, dan izin edar setiap produk.
“Banyak jamu yang tidak memiliki izin edar dan tidak mencantumkan komposisi yang jelas. Ini berbahaya karena masyarakat tidak tahu kandungannya,” ujar Alwiati.
Dalam razia itu, petugas menemukan sejumlah jamu yang dicampur Bahan Kimia Obat (BKO) seperti analgesik dan steroid. Produk tersebut kerap dijual sebagai jamu pegal linu, jamu kuat, atau jamu stamina, yang berisiko tinggi merusak organ tubuh.
Alwiati menjelaskan penggunaan BKO dalam jamu dapat menyebabkan gangguan ginjal, kerusakan hati, hingga ketergantungan obat.
Ia menegaskan jamu tradisional seharusnya hanya menggunakan bahan alam yang aman dan terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).Selain produk ber-BKO, petugas mendapati jamu racikan yang dikemas ulang tanpa standar higienitas.
Produk itu tidak mencantumkan tanggal produksi, masa kedaluwarsa, maupun informasi produsen resmi, sehingga dinkes langsung meminta penjual menghentikan peredarannya.
Tidak hanya melakukan penindakan, Dinkes Balikpapan juga memberikan pembinaan kepada pemilik toko dan warung agar hanya menjual produk yang legal.
Penjual diminta memastikan setiap jamu memiliki label resmi dan bebas dari campuran bahan kimia.
Alwiati menambahkan bahwa razia serupa akan dilakukan secara berkala untuk memastikan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat di Balikpapan.Ia mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan tidak mengonsumsi produk yang tidak jelas legalitasnya.
"Kami minta masyarakat hanya membeli jamu yang terdaftar di BPOM,” katanya.
Pewarta: Arumanto/Novi Abdi
Editor : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.