kingsheadwye.com

DJP Beberkan Skema Insentif PPh 0% di PFII, Tak Semua Berlaku 50 Tahun

Senin, 20 Juli 2026, 21:15 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan insentif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0 persen yang akan diberikan di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak berlaku selama 50 tahun untuk seluruh jenis fasilitas perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan ketentuan mengenai masa berlaku insentif akan dibedakan sesuai dengan jenis fasilitas yang diberikan. Beberapa insentif, termasuk bagi tenaga ahli dan kegiatan usaha tertentu, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya,” kata Bimo kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Bimo belum merinci jenis kegiatan usaha yang nantinya berhak memperoleh fasilitas perpajakan tersebut. Namun, ia memastikan seluruh kebijakan insentif di PFII tetap disusun dengan mengacu pada berbagai komitmen perpajakan internasional, termasuk penerapan Global Minimum Tax (GMT).

“Iya. Prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati,” ujarnya.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin menegaskan insentif PPh 0 persen bukan berarti pelaku usaha sama sekali tidak membayar pajak. Menurutnya, ketentuan tersebut tetap tunduk pada mekanisme Global Minimum Tax sebagaimana diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional.

“Jadi gini, teman-teman jangan salah paham ya. Misalnya PPh 0% itu bukan berarti nggak bayar sama sekali. Karena gini, itu kan nanti subject to global minimum tax. Jadi artinya, ya itu mirip dengan financial center yang lain. Nah, nanti teman-teman lihat detailnya saja di undang-undangnya,” ujar Herman.

Herman mengungkapkan pemerintah akan memprioritaskan investor asing sebagai target utama pengembangan PFII. Meski demikian, investor domestik tetap dapat berinvestasi selama memenuhi persyaratan yang akan ditetapkan pemerintah.

“Untuk PMDN (penanaman modal dalam negeri), ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Jadi tidak semuanya bisa masuk ke sana. Sama seperti financial center di Dubai, juga ada ketentuannya,” kata Herman.

Menurut Herman, fokus pada investor asing diperlukan agar target penghimpunan investasi di PFII dapat tercapai. Jika hanya mengandalkan modal dalam negeri, kapasitas pendanaan dinilai tidak akan cukup untuk mendorong kawasan tersebut menjadi pusat keuangan internasional.

“Prinsipnya ini adalah suatu wilayah yang ditujukan untuk menarik dana asing. Jadi kuncinya adalah investor asing, karena kalau kita mengandalkan investor domestik saja, kuenya ya segitu-gitu saja,” ujar Herman.

Baca Juga: Investor dapat Pajak 0% hingga 50 Tahun di PFII, Purbaya: Masih Belum Tentu

Baca Juga: Ditanya Kebijakan Fiskal, Purbaya: Aman, Enggak Usah Dijelasin Lagi!

IHerman menambahkan, pembahasan mengenai berbagai insentif fiskal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII masih menunggu pengesahan pada rapat paripurna DPR. Selain mengatur insentif PPh, beleid tersebut juga mencakup ketentuan terkait pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), hingga bea masuk.

Sementara itu, besaran investasi minimum yang menjadi syarat untuk memperoleh fasilitas fiskal akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Herman menilai daya saing sebuah pusat keuangan internasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif pajak, tetapi juga oleh kepastian hukum yang mampu memberikan rasa aman bagi investor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.