DJP himpun pajak Rp11,2 triliun dari sektor usaha digital Januari-Agustus 2026
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak senilai Rp11,2 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
“Kontribusi terbesar terhadap penerimaan tersebut masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Secara keseluruhan, rincian penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital di antaranya PPN PMSE Rp8,38 triliun, pajak kripto Rp268,95 miliar, pajak teknologi finansial (peer-to-peer lending/P2P) Rp878,18 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp1,67 triliun.
Untuk PPN PMSE, total setoran sepanjang 2020 hingga Agustus 2026 mencapai Rp44,05 triliun yang diserahkan oleh 244 PMSE dari 277 PMSE yang telah ditunjuk.
Jumlah itu terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026.
Pada Agustus, DJP menunjuk dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta melakukan pencabutan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.
Selanjutnya, penerimaan dari pajak kripto secara total tercatat sebanyak Rp2,15 triliun sepanjang 2022 hingga Agustus 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.
Serapan pajak kripto itu terdiri atas Rp1,27 triliun penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp881,82 miliar penerimaan PPN Dalam Negeri (DN).
Untuk penerimaan pajak dari P2P lending tercatat sebesar Rp5,28 triliun sepanjang 2022 hingga Agustus 2026, dengan rincian Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.
Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,48 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp728,13 miliar dan PPN DN atas setoran masa Rp3,08 triliun.
Terakhir, penerimaan dari pajak SIPP secara keseluruhan tercatat sebesar Rp5,75 triliun dari 2022 hingga Agustus 2026.
Jumlah itu berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.
Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
Dengan demikian, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.