DJP Sulselbartra serahkan tersangka penggelapan pajak ke kejaksaan
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan melakukan Penyerahan Tahap II tersangka penggelapan perpajakan berinisial AMM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim di Makassar, Jumat, mengatakan penyidikan terhadap tersangka AMM ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Ini adalah bentuk komitmen kami di DJP, siapapun orangnya yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan akan diproses hukum dan diharapkan kasus ini dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lainnya," ujarnya.
Adapun tersangka AMM, merupakan daftar pencarian orang (DPO) sesuai surat Nmor : DPO/R/27/XI/Res.10.2/2025/Ditreskrimsus tanggal 25 November 2025 dan telah ditangkap pada 21 Oktober 2026, merupakan direktur perusahaan berinisial PT MAN yang bergerak di bidang kontraktor tambang (menambang nikel) yang beralamat di Jalan Ir Sutami, Makassar, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak.
Imanul Hakim menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa PPN Pajak Februari hingga Oktober 202.
Kemudian dengan sengaja menyampaikan SPT masa PPN masa Pajak November hingga Desember 2021 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang sudah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Februari hingga Desember 2021, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.180.639.084.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Aturan tersebut telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (disebut UU KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
"DJP senantiasa menjunjung tinggi prinsip ultimum remedium, yaitu menjadikan proses pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah seluruh upaya administratif ditempuh," katanya.
Imanul mengaku, Kanwil DJP Sulselbartra berkomitmen untuk menegakkan hukum perpajakan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Melalui kerja sama yang solid dengan aparat penegak hukum, DJP memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga menjadi edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.