kingsheadwye.com

Polda Metro Jaya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam

Dalam perkara berikutnya, polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di sebuah toko di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada 19 Oktober 2026. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung berkapasitas 12 kilogram untuk dijual dengan harga nonsubsidi. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2026.

"Barang bukti meliputi 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, tabung LPG 12 kilogram berisi hasil pemindahan, 8 tabung LPG 12 kilogram kosong, dan alat pemindahan gas dan segel," ujarnya.

Perdagangan 320 Kg Sisik Trenggiling

Kasus kelima berkaitan dengan perdagangan sisik trenggiling. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah memeriksa sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat total sekitar 320 kilogram. Sisik satwa dilindungi itu dikirim dari sejumlah daerah menggunakan keterangan barang berupa kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman.

Setelah diterima, sisik trenggiling ditampung dan dikemas kembali di Bekasi sebelum dikirim ke Medan dan Tanjung Pinang.

"Diamankan dua tersangka yang berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang beserta mobil pikap dan timbangan digital," ungkap Dadang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Desember 2025. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah, hingga pihak penerima.

Dadang menegaskan, seluruh perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan pertanggungjawaban para tersangka didasarkan pada peran masing-masing dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, rincian pasal yang dikenakan kepada para tersangka akan disampaikan kemudian.

"Dari pengungkapan 11 tersangka, ya, secara keseluruhan didapat barang bukti 54 ton batu hitam, 26 jeriken merkuri, sekitar 1.000 liter biosolar, tabung LPG, dan 320,85 kilogram sisik trenggiling," ujar dia.