kingsheadwye.com

DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum mengawal pengusutan kasus korupsi dan TPPU ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU tiga kasus besar ditangani Penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya tersebut.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, pembentukan Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap Penanganan Perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung itu berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang MD3 serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. "Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk Panja," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman mengatakan pembentukan Panja dilakukan menyusul dinamika penegakan hukum yang terjadi belakangan ini, khususnya setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Menurutnya, pergantian jabatan tersebut tidak boleh menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

"Pengunduran diri saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendorkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," kata dia.

Habiburokhman menyampaikan Panja dibentuk untuk memastikan fungsi pengawasan DPR berjalan optimal sehingga penanganan perkara oleh aparat penegak hukum tetap berada pada koridor yang benar.

"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," ucap dia.

Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi III juga mengingatkan agar seluruh institusi penegak hukum dapat menjaga soliditas selama proses pengusutan perkara berlangsung. DPR RI menegaskan dugaan korupsi tersebut melibatkan oknum, bukan institusi, sehingga tidak boleh memicu konflik antarlembaga.

"Negara membutuhkan kekompakan antar penegak hukumnya untuk bergerak maju," kata Habiburokhman.