kingsheadwye.com

DPR ingatkan pemerintah serius tangani potensi gagal bayar BPJS Kesehatan

DPR ingatkan pemerintah serius tangani potensi gagal bayar BPJS Kesehatan

Rabu, 5 Agustus 2026 20:55 WIB

Image Print

Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina. (ANTARA/Ist)

Yogyakarta (ANTARA) - Pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan mengenai potensi gagal bayar pada Juli 2027 akibat defisit sekitar Rp2 triliun per bulan harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah.

Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mengatakan informasi tersebut tidak boleh dipandang sebagai alarm yang menimbulkan kepanikan, melainkan dasar untuk segera mengambil langkah antisipatif agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap terlindungi.

"Masyarakat meminta pemerintah segera menindaklanjuti kondisi ini dengan langkah-langkah konkret. Prioritas yang paling mendesak adalah memastikan kecukupan likuiditas agar pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan tetap berjalan tepat waktu," katanya.

Menurut dia keterlambatan pembayaran klaim kepada rumah sakit tidak boleh terjadi karena berpotensi mengganggu mutu pelayanan serta akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Vita menambahkan pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara berkelanjutan yang diarahkan pada validasi data kepesertaan, penguatan dukungan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peningkatan kepatuhan pembayaran iuran bagi peserta yang mampu, penguatan pengawasan untuk mencegah potensi kecurangan (fraud), serta pengendalian biaya layanan kesehatan tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

"Ke depan, pemerintah juga perlu memperkuat upaya promotif dan preventif agar beban pembiayaan penyakit dapat ditekan. Keberlanjutan JKN tidak dapat hanya mengandalkan penambahan penerimaan, tetapi juga harus didukung oleh tata kelola yang lebih efisien, akuntabel, dan berbasis data," ujarnya.

Vita menegaskan pihaknya akan terus mengawal langkah pemerintah dalam merumuskan solusi komprehensif demi menjaga kesehatan keuangan BPJS Kesehatan sekaligus menjamin hak pelayanan kesehatan masyarakat.

"Yang harus dijaga bukan hanya kesehatan keuangan BPJS Kesehatan, tetapi juga kepastian masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan," tutupnya.

Pewarta : N008
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026