Ada Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka, Tim Hukum Febrie Adriansyah Seret Penyidik ke Sidang Praperadilan
Anggota Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengatakan, pihaknya secara strategis memisahkan permohonan praperadilan menjadi dua berkas gugatan yang berbeda.
"Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," ujarnya, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Gugatan pertama difokuskan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung.
Baca Juga: Tim 9 Geledah Perusahaan yang Diduga Terafiliasi Anak Febrie Adriansyah, Telusuri Aset Kasus TPPU
Sementara, gugatan kedua menyasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, TPPU, serta serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri.
"Jadi, yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," jelas Firman.
Tim kuasa hukum menilai terdapat banyak kejanggalan fundamental dalam penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
Muhammad Farizi, salah satu anggota tim kuasa hukum, membeberkan bahwa tindakan upaya paksa yang dilakukan Kejagung dalam perkara TPPU secara nyata telah menabrak koridor hukum, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP. Terlebih lagi, penyidik gagal menjelaskan secara konkret mengenai predicate crime atau tindak pidana asal yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.
"Pelaksana proses hukum apakah memang sudah clear and clean, sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang semangatnya beyond reasonable doubt. Tidak boleh ada keraguan sedikit pun terhadap proses hukum yang berjalan," katanya.
Baca Juga: Penyidik Harus Telusuri Peta Jaringan Febrie Adriansyah, Termasuk Keterlibatan Advokat
Senada dengan itu, Hermawanto, selaku tim kuasa hukum lainnya, menyoroti adanya dugaan penetapan tersangka ganda atas substansi dugaan tindak pidana yang sama.
Tim advokasi juga mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta lemahnya kejelasan dasar hukum yang digunakan penyidik.
Di tengah dinamika penegakan hukum yang memanas, termasuk terbitnya empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus korupsi batu bara PLN yang menyebabkan blackout, PT Asabri, hingga PT Krakatau Steel, pengacara Febri Diansyah menekankan pentingnya menjaga prinsip due process of law.
Menurutnya, gugatan praperadilan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang untuk memastikan agar penegakan hukum tidak melenceng dari rel aturan yang berlaku.
"Ini penting sekali. Jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum, entah karena alasan apa pun begitu ya, sehingga hak-hak orang terabaikan. Prinsip due process of law adalah hal yang penting yang tentu perlu menjadi concern kita bersama," jelas Febri.
Baca Juga: Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Adriansyah di Media Sosial
Gugatan praperadilan yang diajukan sekaligus menjadi ujian krusial bagi institusi penegak hukum untuk membuktikan profesionalisme di depan pengadilan.
"Sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum bersih dari unsur kesewenang-wenangan dan berdiri tegak di atas landasan hukum yang akuntabel," ujar Febri.