DPRD-Pemprov Babel sahkan dua perda, dorong pendapatan daerah dan rampingkan SOTK - ANTARA News Bangka Belitung
Pangkalpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Setelah melalui kajian substansi yang mendalam dan berbekal hasil fasilitasi Kemendagri, hari ini kita bisa menetapkan keputusan bersama untuk dua Raperda," kata Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar di Pangkalpinang, Jumat.
Eddy mengatakan dua Raperda yang disetujui yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, juga Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"Kedua Raperda tersebut sudah melalui fasilitasi dan verifikasi, sehingga sah untuk ditindaklanjuti ke tahap pengesahan bersama," ujarnya.
Eddy juga mengapresiasi dan memberi dukungan penuh terhadap kerja keras Pansus DPRD dan sikap terbuka Pemprov Babel selama penyusunan draf aturan berlangsung.
"Berdasarkan pertimbangan materiil dan catatan teknis yang ada, Fraksi Golkar menerima dan menyetujui kedua Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda demi kepentingan pembangunan daerah," tegas juru bicara fraksi.
Sekretaris DPRD Babel, Dedi Apriadi membacakan naskah keputusan bersama oleh Sekretaris DPRD, ditegaskan bahwa kedua Ranperda ini telah memenuhi kriteria penyusunan dan pembahasan secara menyeluruh.
Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Babel atas komitmen bersama dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda ini secara konstruktif dan harmonis.
"Saya mewakili Pemerintah Provinsi dan Masyarakat mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Ketua, seluruh Pak Wakil Ketua, pimpinan fraksi, dan seluruh anggota dewan atas kebaikan dan kerja samanya. Dengan kebijakan ini, saya yakin ekonomi kita akan tumbuh positif untuk rakyat. Kalau saya ada salah dan keliru, tolong saya ditegur. Mari kita berjalan bersama di jalan yang lurus," kata Gubernur Hidayat Arsani.
Gubernur Hidayat juga menekankan pentingnya eksekusi nyata dari regulasi yang telah disahkan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan dampak ekonomi yang positif bagi daerah maupun masyarakat penambang rakyat.
"Hari ini resmi peraturan ini siap dilaksanakan dan dieksekusi karena sudah memenuhi persyaratan dari Pemda sampai pembayaran dan legalitasnya. Ada SIM, STNK, BPKB, dan pajak lainnya. Saya yakin, dengan pemanfaatan yang tepat, ekonomi daerah bisa semakin meningkat," katanya.
Dengan ditetapkannya kedua Perda ini, Pemprov Babel bersama DPRD berharap tata kelola penataan perangkat daerah semakin efisien dan optimalisasi pendapatan daerah melalui penyesuaian pajak dan retribusi daerah dapat segera diimplementasikan demi kemakmuran masyarakat Bangka Belitung.
Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan berkas keputusan oleh pimpinan DPRD dan Pemerintah Provinsi Babel bersama seluruh fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKS, Demokrat, dan PPP yang menerima hasil pembahasan akhir.
Pewarta: Elza Elvia
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.