kingsheadwye.com

DPRD Rejang Lebong sahkan Perda pertanggungjawaban APBD 2025 - ANTARA News Bengkulu

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna pertanggungjawaban Bupati untuk anggaran tahun 2025. Nota kesepakatan sudah kita tandatangani bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati," kata Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan usai memimpin rapat paripurna DPRD Rejang Lebong, Selasa.

Dia menjelaskan setelah disahkan oleh DPRD, konsep Raperda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menjalani tahapan evaluasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sebelum resmi diundangkan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong Hendri Praja menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran, komisi, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan tepat waktu.

"Segala saran, masukan, dan rekomendasi atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini akan menjadi pedoman bagi kami agar lebih tertib dan selektif dalam penggunaan anggaran pada tahun-tahun mendatang," ujar Hendri.

Ditegaskan Hendri, pengesahan Perda ini memiliki tiga tujuan strategis, yakni mewujudkan akuntabilitas publik, menilai kinerja keuangan daerah secara objektif, serta menjadi instrumen evaluasi efektivitas target pembangunan daerah.

Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Rejang Lebong 2025 tercatat sebesar Rp946,55 miliar atau 91,04 persen dari target Rp1,03 triliun.

Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp962,19 miliar atau 88,34 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp1,08 triliun, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp15,63 miliar.

Pada pembiayaan daerah, kata dia, realisasi tercatat sebesar Rp33,09 miliar atau 66,90 persen dari target Rp49,46 miliar. Dengan perhitungan defisit dan pembiayaan netto tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) TA 2025 Kabupaten Rejang Lebong ditetapkan sebesar Rp17,45 miliar.

Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.