Elnusa Siapkan Buyback Saham Rp100 Miliar, Sinyalkan Optimisme Prospek Bisnis
AKURAT.CO PT Elnusa Tbk. (ELSA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimum sebesar Rp100 miliar.
Buyback tersebut merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam meningkatkan nilai bagi pemegang saham sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental bisnis dan prospek usaha Perseroan di masa mendatang.
Rencana buyback tersebut akan dilaksanakan dalam periode 3 Agustus hingga 2 November 2026 dengan menggunakan dana yang berasal dari optimalisasi kas internal Perseroan.
Pelaksanaan aksi korporasi ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi likuiditas, struktur permodalan, serta kepentingan seluruh pemangku kepentingan Perseroan.
Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk, Nelwin Aldriansyah menyampaikan bahwa buyback merupakan langkah strategis yang menunjukkan optimisme manajemen terhadap kinerja dan potensi pertumbuhan jangka panjang Perseroan.
“Selain itu, buyback diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada investor terhadap nilai fundamental Perseroan sekaligus membantu menjaga stabilitas harga saham di tengah dinamika pasar yang berfluktuasi,” kata Nelwin dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/8/2026)
Nelwin menambahkan bahwa Perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat sehingga pelaksanaan buyback tidak akan mengganggu aktivitas bisnis maupun rencana pengembangan usaha yang telah ditetapkan.
Perseroan, kata Nelwin memastikan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional, memenuhi kewajiban keuangan, maupun mendukung program investasi dan pengembangan usaha.
“Elnusa memiliki modal dan arus kas yang memadai untuk membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan pengembangan usaha, kegiatan operasional, serta pelaksanaan buyback, sehingga seluruh aktivitas operasional dan pertumbuhan bisnis tetap berjalan normal sebagaimana mestinya,” tambahnya.
dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan Nomor 29 Tahun 2023, serta peraturan Bursa Efek Indonesia terkait pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Perseroan juga telah menunjuk PT Bahana Sekuritas sebagai perantara pedagang efek dalam pelaksanaan buyback tersebut.
Berdasarkan kajian dan evaluasi manajemen, pelaksanaan pembelian kembali saham diperkirakan tidak menyebabkan penurunan pendapatan Perseroan dan tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha maupun pertumbuhan Perseroan.
Perseroan saat ini memiliki posisi keuangan yang sehat dengan modal dan arus kas yang memadai untuk mendukung seluruh kegiatan usaha sekaligus pelaksanaan buyback.