Febrie Adriansyah jadi tersangka, polisi sebut kantongi dua alat bukti
Febrie Adriansyah jadi tersangka, polisi sebut kantongi dua alat bukti
Rabu, 19 Agustus 2026 22:26 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kejaksaan Agung melalui tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU/pri.
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menyebutkan penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berdasarkan dua alat bukti.
Sebelumnya, polisi telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," kata perwakilan termohon Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Febrie minta barang bukti 74 kg emas dan uang segera dikembalikan
Saat membacakan jawabannya, Termohon I Polda Metro Jaya dan Termohon II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyebutkan penetapan tersangka Febrie dilakukan berdasarkan pemeriksaan 16 orang saksi, tiga ahli dan barang bukti serta alat bukti surat sebagaimana Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026. Sebelum penetapan tersangka Febrie, Polri telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai hasil gelar perkara.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," tutur Abrianto.
Polisi mengungkapkan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara PT ASABRI yang dilakukan Febrie. Bahkan, ada dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang dilakukan Febrie.
Baca juga: Febrie Adriansyah dicecar puluhan pertanyaan di Kejagung
"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat pula dugaan Pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, dan atau tindak pidana korupsi lainnya dengan melakukan perbuatan tertentu terhadap harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ungkap Abrianto.
Maka dari itu, dalam jawabannya, pihak kepolisian menyatakan penetapan tersangka Febrie telah dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah.
"Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut dianggap dibacakan," imbuh Abrianto.
Baca juga: Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung periksa 9 saksi
Seperti diketahui, dalam permohonannya, kubu Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut dinilai tidak sah, cacat hukum, serta batal demi hukum.
Febrie juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.