OJK Tegaskan Perusahaan Modal Ventura Berizin Berada dalam Pengawasan
Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:25 WIB
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan modal ventura yang telah memiliki izin dan terdaftar berada dalam domain pengawasan OJK.
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Aulia Fadly, dalam talkshow bertema “Saatnya Perkuat Modal Ventura” di Kantor Pusat PWI Jakarta.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia mengatakan, pengawasan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menangani berbagai persoalan yang muncul di industri modal ventura.
Baca Juga
“Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan,” kata Aulia dalam keterangannya, Rabu, 19 Agustus 2026.
Gedung IDX, Indonesia Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia)
Photo :
- vivanews/Andry
Baca Juga
Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan modal ventura telah dilakukan sejak proses awal, melalui fit and proper test terhadap calon pihak utama.
OJK melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, serta penelusuran latar belakang, untuk menilai integritas dan kompetensi pengurus maupun pemegang saham pengendali.
Aulia mengatakan, regulasi dan mekanisme mitigasi telah disiapkan untuk mencegah penyimpangan. Namun, praktik penyimpangan yang dilakukan oknum tetap menjadi tantangan dalam pengawasan.
“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” ujarnya.
Sementara itu, pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko menilai, pengawasan perlu diperkuat bukan hanya terhadap perusahaan modal ventura (PMV), tetapi juga terhadap perusahaan pasangan usaha (PPU).
Menurutnya, posisi PPU dapat menjadi lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan modal ventura yang memiliki kekuatan modal lebih besar.
“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat,” kata Suhartoko.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Penguatan pendampingan penting untuk memastikan perusahaan penerima investasi memiliki perlindungan yang memadai dalam hubungan dengan investor," ujarnya.
Dalam laman website OJK, disampaikan mengenai pengawasan sektor PVML dimana pengawasan mencakup pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta penetapan status pengawasan intensif dan khusus.
Halaman Selanjutnya
Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Laman OJK – POJK Nomor 49 Tahun 2024.