kingsheadwye.com

Forum MTI minta BTB tanggung kerugian korban kecelakaan KM 131 Bakter

Forum MTI minta BTB tanggung kerugian korban kecelakaan KM 131 Bakter

Senin, 19 Oktober 2026 17:40 WIB

Image Print

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol Pengurus Pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) saat mengunjungi korban kecelakaan (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Jangan sampai pengguna jalan sudah menjadi korban, tetapi masih harus berjuang sendiri untuk mendapatkan haknya

Bandarlampung (ANTARA) - Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol Pengurus Pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pengguna jalan akibat kecelakaan di KM 131 ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), yang diduga dipicu terbatasnya jarak pandang akibat kepulan asap kebakaran di sekitar jalan tol.

Sekretaris Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI, Yan Aditiya Pratama, dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin, melakukan kunjungan langsung ke lokasi terdampak dan menemui pengguna jalan yang mengalami kecelakaan.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pengguna jalan kepada Forum MTI untuk memfasilitasi komunikasi, mediasi, serta memperjuangkan pemenuhan hak-hak pengguna jalan kepada pengelola Tol Bakter.

Yan Aditiya yang juga akademisi IIB Darmajaya mengungkapkan, berdasarkan keterangan pengguna jalan yang ditemui, hingga kunjungan tersebut dilakukan, pihak BTB disebut belum datang menemui korban secara langsung untuk membicarakan dampak kecelakaan maupun penyelesaian kerugian yang dialami.

"Jika benar hingga hari ini pengelola tol belum menemui korban, tentu ini menjadi catatan serius. Pengguna jalan sudah membayar tarif untuk mendapatkan pelayanan yang aman. Ketika terjadi kecelakaan yang diduga berkaitan dengan kondisi keselamatan ruas, pengelola tidak boleh hanya fokus pada pemulihan lalu lintas, tetapi juga harus hadir memastikan hak-hak pengguna jalan terpenuhi," tegas Yan.

Forum MTI menegaskan akan mendorong dua bentuk pertanggungjawaban kepada BTB.

Pertama, pemenuhan hak kesehatan korban, termasuk pemeriksaan medis, pengobatan, pemulihan, dan biaya perawatan yang berkaitan dengan dampak kecelakaan.

Kedua, penggantian kerugian material, khususnya kerusakan kendaraan yang dialami pengguna jalan akibat kecelakaan yang diduga dipicu kepulan asap tebal sehingga mengganggu jarak pandang.

"Kami meminta BTB tidak melepaskan tanggung jawab terhadap pengguna jalan. Forum akan memfasilitasi mediasi agar biaya pengobatan dan kerusakan kendaraan mendapatkan penyelesaian yang adil. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian dalam pengelolaan risiko keselamatan, maka pengelola harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Yan menambahkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menempatkan keselamatan dan pemenuhan standar pelayanan sebagai bagian penting dari penyelenggaraan jalan tol.

Selain itu, Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen, sesuai dengan ketentuan dan pembuktian yang berlaku.

Menurutnya, keberadaan asap tebal yang mengganggu jarak pandang harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem mitigasi risiko, pengawasan lingkungan sekitar koridor tol, serta kesiapan pengelola dalam menghadapi keadaan darurat.

"Jangan sampai pengguna jalan sudah menjadi korban, tetapi masih harus berjuang sendiri untuk mendapatkan haknya. Jalan tol adalah layanan berbayar. Karena itu, tanggung jawab pengelola tidak berhenti pada transaksi di gerbang tol, melainkan mencakup keselamatan dan perlindungan pengguna selama perjalanan," kata Yan.

Forum MTI juga meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan evaluasi terhadap penanganan insiden tersebut, termasuk memastikan mekanisme pengaduan dan penyelesaian kerugian pengguna jalan berjalan transparan.

"Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada saling lempar tanggung jawab. Forum akan mengawal proses mediasi antara korban dan BTB. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas, dan setiap kerugian yang terbukti timbul akibat kelalaian pengelolaan jalan tol harus dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Forum MTI menyatakan akan meminta klarifikasi resmi dari BTB sekaligus membuka ruang penyelesaian secara konstruktif agar hak pengguna jalan dapat dipenuhi tanpa harus melalui proses sengketa yang berkepanjangan.

Pewarta : Asih Aditiya Wulandari
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.