Fraksi Golkar pertanyakan dasar hukum Raperda Transportasi Publik Jatim - ANTARA News Jawa Timur
Raperda ini diinisiasi dengan dasar UU yang belum relevan dengan kebutuhan pelakasanaan, antara lain dukungan peraturan pemerintah (PP) maupun Permen peraturan menteri (Permen), bagaimana pengusul melihat kondisi tersebut.
Surabaya (ANTARA) - Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mempertanyakan relevansi dasar hukum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi Jawa Timur dengan kebutuhan dan kondisi transportasi publik di daerah.
Pandangan tersebut disampaikan Fraksi Golkar DPRD Jatim melalui Aulia Hany Mustikasari dalam rapat paripurna pembahasan Raperda yang diinisiasi sebagai regulasi penyelenggaraan transportasi publik terintegrasi di Jawa Timur, Surabaya, Selasa.
"Raperda ini diinisiasi dengan dasar UU yang belum relevan dengan kebutuhan pelakasanaan, antara lain dukungan peraturan pemerintah (PP) maupun Permen peraturan menteri (Permen), bagaimana pengusul melihat kondisi tersebut," ujarnya mempertanyakan.
Sedangkan RKP-RPJMD-RKPD dan Visi Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur selama 5 tahun masa tugas tidak menggambarkan prioritas pada pengembangan transpotasi publik terintegrasi.
Selain itu, Fraksi Golkar menyoroti belum terlihatnya pengembangan transportasi publik terintegrasi sebagai prioritas dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai RKP, RPJMD, RKPD hingga visi kepala daerah Jawa Timur selama lima tahun masa tugas.
Fraksi Golkar juga mempertanyakan cakupan Raperda yang dinilai terlalu luas, baik dari sisi arah, sasaran, jangkauan maupun ruang lingkup pengaturannya.
Kondisi tersebut dinilai perlu dikaji karena kemampuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki batas kewenangan, sementara pemerintah kabupaten/kota tidak dapat begitu saja diperintah untuk mengikuti kebijakan provinsi.
Di sisi lain, Fraksi Golkar meminta pengalaman penyelenggaraan transportasi yang sudah berjalan menjadi pertimbangan.
Pemprov Jatim telah menyediakan layanan bus yang menghubungkan kawasan Gerbangkertosusila hingga Malang, sedangkan Surabaya memiliki Bus Suroboyo dan Wira-Wiri.
Namun, Fraksi Golkar mencatat terdapat layanan yang tidak berfungsi, seperti KA Komuter Porong-Surabaya Kota serta Bus Mini rute Joyoboyo-Mojokerto.
Karena itu, Fraksi Golkar mengusulkan agar regulasi dibuat lebih sederhana dan sesuai kebutuhan daerah.
Bahkan, pengaturan dapat dirumuskan secara parsial, salah satunya melalui Perda tentang sistem kerja sama dalam penyelenggaraan transportasi publik terintegrasi.
Fraksi Golkar menegaskan pembentukan Perda harus efektif, efisien, sinkron dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.